Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Airlangga: WFH ASN Diperpanjang Dua Bulan karena Perang Belum Berakhir

KAMIS, 21 MEI 2026 | 15:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua bulan ke depan. 

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian global yang masih berlangsung perang di Timur Tengah yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

“Dalam situasi seperti sekarang di mana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.


Selain memperpanjang kebijakan WFH, pemerintah juga tengah merancang sejumlah insentif guna menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun ini. 

“Dan selain itu juga ada beberapa insentif yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah untuk mendorong agar ekonomi di kuartal kedua bisa bergerak,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan skema WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN di instansi pusat maupun daerah setiap hari Jumat. 

Kebijakan yang diumumkan pada 31 Maret 2026 itu disebut sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital sekaligus respons terhadap dinamika global akibat konflik geopolitik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel.

Menurut pemerintah, kebijakan tersebut tidak hanya mendukung digitalisasi tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi menghemat penggunaan bahan bakar minyak. 

Perhitungan pemerintah menunjukkan penghematan kompensasi BBM dalam APBN dapat mencapai Rp6,2 triliun, sementara pengeluaran BBM masyarakat berpotensi berkurang hingga Rp59 triliun seiring menurunnya mobilitas harian pegawai.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya