Berita

Pegiat sosial politik sekaligus eksponen Angkatan Reformasi 98, Andrianto Andri (Foto: Dokumen Pribadi)

Politik

Pidato Prabowo Dinilai Hidupkan Kembali Semangat Pasal 33 UUD 1945

KAMIS, 21 MEI 2026 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 mendapat apresiasi dari kalangan aktivis. Gagasan yang disampaikan dinilai sebagai upaya mengembalikan pengelolaan kekayaan alam Indonesia sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Pegiat sosial politik sekaligus eksponen Angkatan Reformasi 98, Andrianto Andri, menilai pidato Presiden Prabowo pada Sidang Paripurna DPR, Rabu 20 Mei 2026, menjadi momentum penting yang memberi harapan baru bagi pengelolaan sumber daya alam nasional.

Menurut Andri, yang patut diapresiasi bukan hanya isi pidato, tetapi juga keputusan presiden menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi nasional di hadapan DPR. Ia menilai langkah tersebut memiliki makna politik dan konstitusional yang kuat.


“Presiden tetap menganggap penting kedudukan DPR sebagai lembaga yang sejajar. Ia menyampaikan gagasan itu tepat pada Hari Kebangkitan Nasional dan di forum sidang paripurna DPR,” ujar Andri kepada RMOL, Kamis 21 Mei 2026.

Mantan Sekjen Jaringan Aktivis Pro Demokrasi itu menjelaskan, selama ini penyampaian pokok kebijakan fiskal dan RAPBN umumnya dilakukan Menteri Keuangan. Namun kali ini, Presiden Prabowo hadir langsung untuk memaparkan visi besar pengelolaan ekonomi nasional.

Andri menilai inti pidato tersebut adalah komitmen menegakkan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Selama ini Pasal 33 sering hanya menjadi slogan konstitusional tanpa implementasi yang konsisten,” katanya.

Ia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo terkait rencana menghentikan praktik ekspor komoditas strategis yang dikuasai segelintir pengusaha. Menurutnya, kebijakan pembentukan lembaga berbentuk BUMN untuk mengelola ekspor komoditas seperti batu bara, sawit, dan nikel merupakan terobosan penting.

“Ke depan mungkin akan menyusul emas, tembaga, timah, dan lainnya. Ini kebijakan baru yang menjanjikan,” ujarnya.

Andri menyebut Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat besar. Karena itu, apabila dikelola secara efektif dan bebas dari kebocoran, manfaatnya diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara signifikan.

Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo mengenai potensi kebocoran hingga 150 miliar Dolar AS akibat pengelolaan sumber daya alam yang tidak optimal.

“Jika dikelola dengan baik dan tidak ada kebocoran, rakyat Indonesia bisa menjadi lebih makmur dan sejahtera,” katanya.

Andri berharap rencana pembentukan lembaga pengelola ekspor komoditas strategis dapat dijalankan secara profesional dan transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.

Ia juga berharap Presiden Prabowo tetap konsisten menjalankan agenda reformasi pengelolaan sumber daya alam meski berpotensi menghadapi tantangan dari kelompok yang selama ini menikmati keuntungan besar dari tata niaga komoditas nasional.

“Semoga apa yang disampaikan presiden benar-benar terwujud dan tetap konsisten di masa mendatang,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya