Berita

Anak mantan Pangkostrad Kemal Idris, Anggreswari Ratna Kemalawati dan pengacara keluarga, Yayan Riyanto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Keluarga Kemal Idris Minta PN Jaksel Segera Eksekusi Permohonan

RABU, 20 MEI 2026 | 23:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perjuangan keluarga mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris untuk memperoleh hak mereka belum berakhir.

Usai menang dalam gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait rumah warisan keluarga Kemal Idris, yang diduga diperjualbelikan secara ilegal, keluarga kini masih berjuang memperoleh sertifikat rumah tersebut.

Sebab, hingga dua kali aamaning atau pemanggilan dan teguran resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pihak yang kalah yakni PT CIA, pasca diajukannya permohonan eksekusi, hingga kini sertifikat hak milik (SHM) tersebut tak kunjung diserahkan, seperti dikutip dari Media Indonesia.


"Aanmaning sudah dua kali, SHM atau sertifikat rumah warisan itu belum juga diserahkan," kata kuasa hukum keluarga almarhum Kemal Idris, Yayan Riyanto dalam keterangannya, Rabu 20 Mei 2026.

Bersama Verridiano LF Bili, Yayan ditunjuk menjadi kuasa hukum ahli waris Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati.

Yayan menjelaskan, setelah menang dalam gugatan kasasi di MA, permohonan eksekusi pihaknya lakukan pada tanggal 30 September 2025, dengan nomor registrasi perkara No. 154/Pdt. Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022.

Lalu, aanmaning pertama pada tanggal 11 Februari 2026 dan aanmaning kedua pada tanggal 25 Februari 2026 dilakukan Ketua PN Jakarta Selatan. Aanmaning dihadiri oleh Termohon Eksekusi I, tanpa adanya proses penyerahan SHM objek sengketa milik para pemohon eksekusi secara sukarela. Hingga kini, penyerahan sertifikat tak juga dilakukan oleh pihak termohon.

"Bahwa kami selaku kuasa hukum pemohon eksekusi sebelumnya juga telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 02/LFYR/III/2026, Perihal Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara No. 154/Pdt.Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022, Tanggal 4 Maret 2026, namun belum ada tanggapan atas surat kami tersebut," kata Yayan.

Karena sertifikat tak kunjung diserahkan, lanjut Yayan, pihaknya lantas meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi permohonan yang ia ajukan, melalui pengambilan sertifikat tanah dan bangunan itu. Permintaan ini telah disampaikan secara resmi melalui surat yang dilayangkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 18 Mei 2026.

"Untuk itu mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat segera melaksanakan eksekusi riil penarikan/pengambilan sertipikat perkara No. 154/Pdt.Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022 guna menjamin kepastian hukum bagi klien kami atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," pungkas Yayan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya