Berita

Anak mantan Pangkostrad Kemal Idris, Anggreswari Ratna Kemalawati dan pengacara keluarga, Yayan Riyanto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Keluarga Kemal Idris Minta PN Jaksel Segera Eksekusi Permohonan

RABU, 20 MEI 2026 | 23:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perjuangan keluarga mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris untuk memperoleh hak mereka belum berakhir.

Usai menang dalam gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait rumah warisan keluarga Kemal Idris, yang diduga diperjualbelikan secara ilegal, keluarga kini masih berjuang memperoleh sertifikat rumah tersebut.

Sebab, hingga dua kali aamaning atau pemanggilan dan teguran resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pihak yang kalah yakni PT CIA, pasca diajukannya permohonan eksekusi, hingga kini sertifikat hak milik (SHM) tersebut tak kunjung diserahkan, seperti dikutip dari Media Indonesia.


"Aanmaning sudah dua kali, SHM atau sertifikat rumah warisan itu belum juga diserahkan," kata kuasa hukum keluarga almarhum Kemal Idris, Yayan Riyanto dalam keterangannya, Rabu 20 Mei 2026.

Bersama Verridiano LF Bili, Yayan ditunjuk menjadi kuasa hukum ahli waris Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati.

Yayan menjelaskan, setelah menang dalam gugatan kasasi di MA, permohonan eksekusi pihaknya lakukan pada tanggal 30 September 2025, dengan nomor registrasi perkara No. 154/Pdt. Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022.

Lalu, aanmaning pertama pada tanggal 11 Februari 2026 dan aanmaning kedua pada tanggal 25 Februari 2026 dilakukan Ketua PN Jakarta Selatan. Aanmaning dihadiri oleh Termohon Eksekusi I, tanpa adanya proses penyerahan SHM objek sengketa milik para pemohon eksekusi secara sukarela. Hingga kini, penyerahan sertifikat tak juga dilakukan oleh pihak termohon.

"Bahwa kami selaku kuasa hukum pemohon eksekusi sebelumnya juga telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 02/LFYR/III/2026, Perihal Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara No. 154/Pdt.Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022, Tanggal 4 Maret 2026, namun belum ada tanggapan atas surat kami tersebut," kata Yayan.

Karena sertifikat tak kunjung diserahkan, lanjut Yayan, pihaknya lantas meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi permohonan yang ia ajukan, melalui pengambilan sertifikat tanah dan bangunan itu. Permintaan ini telah disampaikan secara resmi melalui surat yang dilayangkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 18 Mei 2026.

"Untuk itu mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat segera melaksanakan eksekusi riil penarikan/pengambilan sertipikat perkara No. 154/Pdt.Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022 guna menjamin kepastian hukum bagi klien kami atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," pungkas Yayan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya