Berita

Anak mantan Pangkostrad Kemal Idris, Anggreswari Ratna Kemalawati dan pengacara keluarga, Yayan Riyanto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Keluarga Kemal Idris Minta PN Jaksel Segera Eksekusi Permohonan

RABU, 20 MEI 2026 | 23:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perjuangan keluarga mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris untuk memperoleh hak mereka belum berakhir.

Usai menang dalam gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait rumah warisan keluarga Kemal Idris, yang diduga diperjualbelikan secara ilegal, keluarga kini masih berjuang memperoleh sertifikat rumah tersebut.

Sebab, hingga dua kali aamaning atau pemanggilan dan teguran resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pihak yang kalah yakni PT CIA, pasca diajukannya permohonan eksekusi, hingga kini sertifikat hak milik (SHM) tersebut tak kunjung diserahkan, seperti dikutip dari Media Indonesia.


"Aanmaning sudah dua kali, SHM atau sertifikat rumah warisan itu belum juga diserahkan," kata kuasa hukum keluarga almarhum Kemal Idris, Yayan Riyanto dalam keterangannya, Rabu 20 Mei 2026.

Bersama Verridiano LF Bili, Yayan ditunjuk menjadi kuasa hukum ahli waris Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati.

Yayan menjelaskan, setelah menang dalam gugatan kasasi di MA, permohonan eksekusi pihaknya lakukan pada tanggal 30 September 2025, dengan nomor registrasi perkara No. 154/Pdt. Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022.

Lalu, aanmaning pertama pada tanggal 11 Februari 2026 dan aanmaning kedua pada tanggal 25 Februari 2026 dilakukan Ketua PN Jakarta Selatan. Aanmaning dihadiri oleh Termohon Eksekusi I, tanpa adanya proses penyerahan SHM objek sengketa milik para pemohon eksekusi secara sukarela. Hingga kini, penyerahan sertifikat tak juga dilakukan oleh pihak termohon.

"Bahwa kami selaku kuasa hukum pemohon eksekusi sebelumnya juga telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 02/LFYR/III/2026, Perihal Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara No. 154/Pdt.Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022, Tanggal 4 Maret 2026, namun belum ada tanggapan atas surat kami tersebut," kata Yayan.

Karena sertifikat tak kunjung diserahkan, lanjut Yayan, pihaknya lantas meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi permohonan yang ia ajukan, melalui pengambilan sertifikat tanah dan bangunan itu. Permintaan ini telah disampaikan secara resmi melalui surat yang dilayangkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 18 Mei 2026.

"Untuk itu mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat segera melaksanakan eksekusi riil penarikan/pengambilan sertipikat perkara No. 154/Pdt.Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022 guna menjamin kepastian hukum bagi klien kami atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," pungkas Yayan.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya