Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Menjaga Kualitas Kredit: Strategi Perbankan Hadapi Dinamika KPR 2026

RABU, 20 MEI 2026 | 08:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di tengah dinamika ekonomi saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat industri perbankan nasional kini jauh lebih selektif dalam melakukan proses underwriting bagi calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Langkah ini diambil sebagai strategi preventif untuk memastikan kapasitas bayar nasabah jangka panjang tetap aman.

Meski pengetatan ini diberlakukan, OJK menegaskan bahwa risiko kredit sektor perumahan masih sangat terkendali. Secara historis, rasio non-performing loan (NPL) untuk KPR stabil di kisaran 3 persen.

"Tercatat, pada Maret 2026, rasio NPL KPR sebesar 3,14 persen. Hal ini menunjukkan perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, dikutip Rabu 20 Mei 2026. 


Dari sisi volume, penyaluran KPR oleh perbankan per Maret 2026 sebenarnya masih menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 4,79 persen secara tahunan (year on year/yoy). Namun, jika berkaca pada performa tahun sebelumnya yang sukses mencetak pertumbuhan dua digit di angka 16,31 persen (yoy), kinerja periode ini memang mengalami perlambatan yang cukup signifikan.

Berdasarkan segmentasi pasar, penurunan kecepatan ekspansi ini merata di hampir semua jenis hunian. Tekanan paling besar terlihat pada rumah tipe 21, yang pertumbuhannya merosot tajam dibanding tahun lalu.

Menanggapi fenomena sejumlah bank yang mencatatkan pertumbuhan KPR di level satu digit, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan cerminan dari penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang diselaraskan dengan risk appetite masing-masing institusi.

"Secara umum, pertumbuhan kredit harus didukung faktor-faktor lain yang dapat menopang daya beli masyarakat, terutama kemampuan masyarakat dalam membayar angsuran secara berkelanjutan," ujar Dian.

Dian menambahkan bahwa perlambatan ini adalah bentuk adaptasi strategi perbankan demi menjaga kualitas portofolio kredit tetap prima di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kendati perbankan bersikap waspada, peluang ekspansi tetap terbuka lebar. Sinergi antara program pemerintah dan bauran kebijakan otoritas diyakini akan menjadi stimulus kuat bagi bank untuk meningkatkan fungsi intermediasinya, khususnya di sektor properti. 

Beberapanya meliputi; keberlanjutan insentif fiskal, seperti PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), dan  inovasi skema pembiayaan, seperti perumahan yang lebih adaptif.

OJK terus memotivasi industri perbankan untuk mengambil peran optimal sebagai agen pembangunan nasional dengan memanfaatkan stimulus tersebut, tanpa mengabaikan manajemen risiko.

Aspek fundamental perbankan pun dinilai masih kokoh berkat sokongan likuiditas yang kuat dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

"Perbankan terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari dana pihak ketiga (DPK) atau dana masyarakat. Perbankan juga memahami pentingnya penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena terdapat tanggung jawab moral bank dalam menyalurkan dana pada kegiatan produktif, termasuk penyaluran kredit atau pembiayaan KPR," kata Dian.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya