Berita

Wakil Kepala BGN, Soni Sanjaya (kanan) di Mapolda Jabar, Selasa, 19 Mei 2026. (Foto: Humas BGN)

Nusantara

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

RABU, 20 MEI 2026 | 01:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar praktik kejahatan penipuan dan penggelapan yang memanfaatkan maraknya minat masyarakat untuk menjadi mitra penyedia makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Dengan berkedok membuka titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur BGN, empat pelaku terbukti memalsukan data hingga meraup keuntungan yang merugikan korban secara total mencapai Rp1,963 miliar.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari dilaporkannya dua peristiwa pidana dengan modus yang sama. 


Para pelaku beraksi dengan cara menjual janji kepemilikan titik lokasi SPPG di berbagai wilayah, dengan harga yang ditentukan berdasarkan strategis atau tidaknya lokasi yang diminta korban.
 
Dalam operasi jahatnya, tersangka utama berinisial YRN menawarkan jasa pengurusan izin lokasi dengan tarif yang cukup fantastis, berkisar antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per satu titik koordinat.
 
“Mereka meyakinkan korban dengan menunjukkan nomor identitas yang dibuat sedemikian rupa, seolah-olah itu adalah dokumen sah yang sudah disetujui langsung oleh Badan Gizi Nasional. Padahal, BGN sama sekali tidak pernah menerbitkan dokumen atau ID semacam itu,” ungkap Kombes Ade Sapari di Mapolda Jabar, Selasa, 19 Mei 2026.
 
Kasus pertama terkuak saat seorang warga berminat mendirikan dapur SPPG di Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Cilacap. Pada Desember 2023, ia bertemu YRN yang dengan percaya diri mengaku memiliki akses dan kenalan orang dalam di tubuh BGN, sehingga bisa memuluskan permohonan tersebut.
 
Karena tergiur janji mudah, korban bersedia membayar Rp100 juta untuk satu lokasi. Untuk dua titik yang diinginkan, ia pun mentransfer total uang sebesar Rp200 juta setelah menerima “ID SPPG” yang ternyata palsu. 

Baru kemudian ia sadar tertipu saat akses yang diberikan tidak bisa digunakan dan tidak terdaftar di sistem manapun. Penyelidikan melebar dan menemukan setidaknya ada 13 korban lain yang mengalami nasib serupa.
 
Penyidik memetakan peran masing-masing pelaku dalam jaringan penipuan ini. Selain YRN yang bertugas menawarkan, ada AY yang berperan sebagai perantara yang mengaku dekat dengan OSP. Sosok OSP ini diduga sebagai otak utama yang berani mengaku-ngaku sebagai keponakan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya, demi membangun kepercayaan. Sementara AN bertugas menerima aliran dana dan mendistribusikan dokumen buatan mereka ke tangan korban.
 
Atas perbuatannya yang meraup hampir Rp2 miliar uang korban, keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik juga telah memeriksa 11 saksi serta mengamankan bukti percakapan dan rekam jejak transaksi keuangan.
 
Menanggapi kasus ini, Wakil Kepala BGN, Soni Sanjaya, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah sigap menindaklanjuti laporan dan mengungkap jaringan penipu ini. Ia berharap keempat buronan segera dapat ditangkap dan diadili.
 
Soni kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tak lagi terbuai tawaran serupa, karena mekanisme resmi pembukaan dapur MBG sama sekali tidak dipungut biaya sepeser pun.
 
“Proses pengajuan itu murni dilakukan secara daring lewat portal resmi Mitra.bgn.go.id. Jadi, mustahil ada orang yang bisa menjual atau memfasilitasi pembukaan titik dengan uang. Itu celah yang dimanfaatkan penipu untuk mencatut nama pejabat, termasuk nama saya sendiri,” tegas Soni.
 
Ia mengungkapkan, pola kejahatan ini ternyata juga terdeteksi di wilayah lain seperti Batam dan Lombok Timur. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban serupa agar segera melapor ke polisi.
 
Untuk sisa alokasi titik SPPG yang masih tersedia, Soni memastikan pengajuannya akan dilakukan melalui usulan resmi dari pemerintah daerah kabupaten/kota, terutama untuk menjangkau wilayah terpencil. 

“Jadi jangan percaya oknum yang menawarkan jalan pintas berbayar, semuanya jalur resmi dan transparan,” pungkasnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya