Berita

Pekerja transportasi online. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pemangkasan Tarif Aplikator Ojol Cerminan Perlindungan HAM bagi Pekerja Transportasi Online

SELASA, 19 MEI 2026 | 23:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemham) buka suara soal kebijakan penurunan potongan tarif aplikator transportasi online menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja digital di Indonesia.

Kebijakan tersebut memungkinkan pengemudi ojek online menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan, sebagaimana mulai diterapkan dalam layanan transportasi daring. 

Kementerian HAM menilai bahwa transformasi ekonomi digital harus berjalan beriringan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya bagi kelompok pekerja rentan dalam ekosistem ekonomi platform. 


Selama ini, para pengemudi ojek online menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi digital nasional, namun di saat yang sama menghadapi tantangan terkait pendapatan yang layak, kepastian perlindungan sosial, serta posisi tawar dalam hubungan kemitraan digital.

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang menyampaikan bahwa kebijakan tarif 8 persen perlu dipahami tidak semata sebagai kebijakan ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat kohesi sosial antara negara, perusahaan platform, dan pekerja digital.

“Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial, serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan,” kata Yosef dalam keterangannya, Selasa 19 Mei 2026.

Lebih lanjut, Kementerian HAM menekankan bahwa hak atas penghidupan yang layak merupakan bagian dari hak ekonomi dan sosial yang harus dijamin negara. Dalam konteks pekerja digital, negara perlu memastikan agar perkembangan teknologi dan model bisnis platform tidak menghasilkan ketimpangan baru maupun praktik yang melemahkan martabat manusia.

Kementerian HAM juga mendorong agar implementasi kebijakan tersebut diikuti dengan penguatan mekanisme perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta transparansi algoritma dan sistem pembagian pendapatan di platform digital. 

Kebijakan ekonomi digital yang berkeadilan perlu dibangun melalui dialog partisipatif antara pemerintah, perusahaan platform, dan komunitas pengemudi agar tercipta ekosistem digital yang berkelanjutan dan menghormati HAM.

Kementerian HAM akan terus mengawal penguatan pendekatan berbasis HAM dalam tata kelola ekonomi digital nasional, termasuk pada sektor transportasi berbasis aplikasi, agar kemajuan teknologi dapat memberikan manfaat yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya