Berita

Pekerja transportasi online. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pemangkasan Tarif Aplikator Ojol Cerminan Perlindungan HAM bagi Pekerja Transportasi Online

SELASA, 19 MEI 2026 | 23:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemham) buka suara soal kebijakan penurunan potongan tarif aplikator transportasi online menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja digital di Indonesia.

Kebijakan tersebut memungkinkan pengemudi ojek online menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan, sebagaimana mulai diterapkan dalam layanan transportasi daring. 

Kementerian HAM menilai bahwa transformasi ekonomi digital harus berjalan beriringan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya bagi kelompok pekerja rentan dalam ekosistem ekonomi platform. 


Selama ini, para pengemudi ojek online menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi digital nasional, namun di saat yang sama menghadapi tantangan terkait pendapatan yang layak, kepastian perlindungan sosial, serta posisi tawar dalam hubungan kemitraan digital.

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang menyampaikan bahwa kebijakan tarif 8 persen perlu dipahami tidak semata sebagai kebijakan ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat kohesi sosial antara negara, perusahaan platform, dan pekerja digital.

“Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial, serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan,” kata Yosef dalam keterangannya, Selasa 19 Mei 2026.

Lebih lanjut, Kementerian HAM menekankan bahwa hak atas penghidupan yang layak merupakan bagian dari hak ekonomi dan sosial yang harus dijamin negara. Dalam konteks pekerja digital, negara perlu memastikan agar perkembangan teknologi dan model bisnis platform tidak menghasilkan ketimpangan baru maupun praktik yang melemahkan martabat manusia.

Kementerian HAM juga mendorong agar implementasi kebijakan tersebut diikuti dengan penguatan mekanisme perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta transparansi algoritma dan sistem pembagian pendapatan di platform digital. 

Kebijakan ekonomi digital yang berkeadilan perlu dibangun melalui dialog partisipatif antara pemerintah, perusahaan platform, dan komunitas pengemudi agar tercipta ekosistem digital yang berkelanjutan dan menghormati HAM.

Kementerian HAM akan terus mengawal penguatan pendekatan berbasis HAM dalam tata kelola ekonomi digital nasional, termasuk pada sektor transportasi berbasis aplikasi, agar kemajuan teknologi dapat memberikan manfaat yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya