Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan. (Foto: Antara)

Hukum

Kejari Jaktim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

Negara Rugi Rp4,07 Miliar
SELASA, 19 MEI 2026 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dalam program Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru yang diselenggarakan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (Subdin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2022-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan panjang dan mendalam.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti elektronik untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut.


“Menaikkan status tiga orang saksi tersebut menjadi tersangka,” kata Topik, dikutip Selasa 19 Mei 2026.

Tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia barang, serta PAR dan DER yang merupakan pejabat pemerintah daerah dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa proyek pengadaan mesin jahit dilakukan setiap tahun dengan jumlah yang sama, yakni 800 unit. Pada 2022, pengadaan mesin jahit tipe Singer M1155 menghabiskan anggaran sebesar Rp2,72 miliar atau sekitar Rp3,4 juta per unit.

Kemudian pada 2023, jenis mesin berubah menjadi Singer M1255 dengan nilai kontrak meningkat menjadi Rp3,28 miliar atau sekitar Rp4,1 juta per unit. Sementara pada 2024, pengadaan tipe yang sama kembali dilakukan dengan nilai kontrak Rp3,05 miliar atau sekitar Rp3,8 juta per unit.

“Seluruh proses pengadaan ini dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dalam katalog elektronik, namun di dalam pelaksanaannya ditemukan banyak kejanggalan,” kata Topik.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan mendasar dalam proses penyusunan dokumen pengadaan. IRM bersama PAR disebut tidak menyusun Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) berdasarkan data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen-dokumen penting tersebut justru disusun berdasarkan data yang diberikan langsung oleh pihak penyedia barang, yakni PT SCS. Selain itu, perubahan spesifikasi teknis mesin jahit juga dilakukan tanpa didukung kajian teknis yang sah dan memadai.

Akibat praktik tersebut, diduga terjadi kemahalan harga atau mark-up yang disengaja dan bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah..

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp4,07 miliar.

“Kerugian yang ditanggung oleh keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp4,07 miliar,” kata Topik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Mereka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, dalam dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disambungkan dengan ketentuan dalam undang-undang pemberantasan korupsi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya