Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
DPR mendukung penuh upaya-upaya pemerintah untuk mempercepat pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera militer Israel.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan penahanan WNI yang sewenang-wenang itu telah melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Prinsip 2 Deklarasi PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (1992).
Terlebih, penangkapan yang terjadi di perairan internasional, bukan wilayah yurisdiksi Israel.
"Kami mendukung penuh langkah pemerintah yang terus berupaya menyelamatkan WNI dari militer Israel," kata Sugiat kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Tercatat ada 5 WNI yang masih ditahan militer Israel, di mana 4 di antaranya merupakan jurnalis. Mereka antara lain Bambang Noroyono (Jurnalis Republika), Thoudy Badai Rifan Billah (Jurnalis Republika), Andre Prasetyo Nugroho (Jurnalis Tempo), Rahendro Herubowo (Jurnalis iNews/CNN),dan Andi Angga Prasadewa (Relawan Rumah Zakat).
Menurut Sugiat, tindakan tentara zionis Israel itu telah melanggar perlindungan terhadap jurnalis di zona konflik. Dia menegaskan bila resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 secara tegas melarang penargetan terhadap jurnalis yang bertugas di wilayah konflik.
"Dalam mandat resolusi itu tegas menginstruksikan agar negara-negara yang berkonflik wajib memberi perlindungan penuh terhadap mereka sebagai warga sipil," ungkapnya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga merekomendasikan beberapa langkah untuk dilakukan pemerintah. Pertama, memperkuat diplomasi dengan negara-negara yang menjadi lokasi perlintasan militer Israel.
"Ini penting dilakukan untuk memastikan kondisi dan lokasi penahanan kelima WNI," tegasnya.
Selanjutnya, Sugiat mendorong ICRC untuk segera mendapatkan akses penuh ke lokasi penahanan sesuai dengan mandatnya berdasarkan Konvensi Jenewa, guna mencegah penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.
Wakil Rakyat dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini juga mendesak pemerintah mengambil langkah tegas agar melaporkan kasus ini secara resmi ke Dewan HAM PBB melalui mekanisme prosedur khusus.
Di samping itu, Sugiat memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan aktif dan memberikan pendampingan politik yang konstruktif kepada pemerintah terkait persoalan ini.
"Kami di Komisi XIII DPR akan mengawal hingga pembebasan kelima WNI berjalan optimal dan selaras dengan prinsip kemanusiaan," tandasnya.