Berita

Eks Ketua BPK periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Mantan Ketua BPK:

Metode Penghitungan Kerugian Kasus Chromebook Tidak Dikenal

SELASA, 19 MEI 2026 | 20:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Metode “rekalkulasi” yang digunakan auditor dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak dikenal dalam standar profesi audit.

Hal itu disampaikan Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022, Agung Firman Sampurna kepada wartawan seusai menghadiri RDPU bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. 

Menurutnya, metode penghitungan kerugian negara yang lazim digunakan hanya mencakup pendekatan total loss, nilai wajar, dan alternatif yang kemudian diturunkan menjadi sejumlah varian metode resmi.


“Tidak ada metode bernama rekalkulasi dalam standar audit tersebut,” kata Agung.

Ia juga mengkritik cara auditor menghitung kerugian negara berdasarkan modal produksi pabrikan ditambah margin distributor. Menurutnya, pengadaan barang elektronik pemerintah seharusnya mengacu pada harga pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

“Ketika kita mau melihat adanya selisih, kita juga akan melihat bagaimana keputusan dibuat. Perpres itu menyatakan bahwa untuk barang elektronik itu dibuat HPS-nya itu atau harga yang akan menjadi patokan untuk pelaksanaan pengadaan, harga pasar. Ya, bukan harga pembuatan, ya,” tegasnya. 

“Bukan menentukan harga modal, harga pasarnya berapa pada saat itu. Kalau Anda pakai gunakan yang namanya harga proses pembuatan, bukan cuma ada masalah di standar teknis, semua pengadaan barang elektronik yang ada sekarang itu mungkin jadi masalah,” tambah dia. 

“Semua pengadaan mobil, Anda yakin yang namanya kalau kita hitung betul-betul harga modalnya kemudian tidak ada masalah? Dan kemudian kita persoalkan pula apa betul metode tersebut, apa relevan metode tersebut mengingat standar teknisnya tidak ada?” imbuh Agung.

Lanjut dia, jika pendekatan harga modal pabrikan diterapkan secara luas, maka seluruh pengadaan elektronik dan kendaraan dinas pemerintah berpotensi dipersoalkan secara pidana.

Agung menegaskan laporan audit perkara Chromebook tidak membuktikan adanya persengkongkolan jahat untuk memanipulasi harga. Karena itu, menurutnya, sulit membangun hubungan sebab-akibat yang melahirkan kerugian negara apabila unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti.

Di sisi lain, Agung juga mengingatkan soal kepastian hukum pasca putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026. Ia menegaskan kewenangan menetapkan dan menghitung kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum berada di tangan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri.

Menurutnya, lembaga pemeriksa lain tetap dapat melakukan audit, tetapi terbatas untuk kepentingan administrasi internal dan bukan untuk menetapkan kerugian negara dalam perkara pidana.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya