Berita

Eks Ketua BPK periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Mantan Ketua BPK:

Metode Penghitungan Kerugian Kasus Chromebook Tidak Dikenal

SELASA, 19 MEI 2026 | 20:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Metode “rekalkulasi” yang digunakan auditor dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak dikenal dalam standar profesi audit.

Hal itu disampaikan Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022, Agung Firman Sampurna kepada wartawan seusai menghadiri RDPU bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. 

Menurutnya, metode penghitungan kerugian negara yang lazim digunakan hanya mencakup pendekatan total loss, nilai wajar, dan alternatif yang kemudian diturunkan menjadi sejumlah varian metode resmi.


“Tidak ada metode bernama rekalkulasi dalam standar audit tersebut,” kata Agung.

Ia juga mengkritik cara auditor menghitung kerugian negara berdasarkan modal produksi pabrikan ditambah margin distributor. Menurutnya, pengadaan barang elektronik pemerintah seharusnya mengacu pada harga pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

“Ketika kita mau melihat adanya selisih, kita juga akan melihat bagaimana keputusan dibuat. Perpres itu menyatakan bahwa untuk barang elektronik itu dibuat HPS-nya itu atau harga yang akan menjadi patokan untuk pelaksanaan pengadaan, harga pasar. Ya, bukan harga pembuatan, ya,” tegasnya. 

“Bukan menentukan harga modal, harga pasarnya berapa pada saat itu. Kalau Anda pakai gunakan yang namanya harga proses pembuatan, bukan cuma ada masalah di standar teknis, semua pengadaan barang elektronik yang ada sekarang itu mungkin jadi masalah,” tambah dia. 

“Semua pengadaan mobil, Anda yakin yang namanya kalau kita hitung betul-betul harga modalnya kemudian tidak ada masalah? Dan kemudian kita persoalkan pula apa betul metode tersebut, apa relevan metode tersebut mengingat standar teknisnya tidak ada?” imbuh Agung.

Lanjut dia, jika pendekatan harga modal pabrikan diterapkan secara luas, maka seluruh pengadaan elektronik dan kendaraan dinas pemerintah berpotensi dipersoalkan secara pidana.

Agung menegaskan laporan audit perkara Chromebook tidak membuktikan adanya persengkongkolan jahat untuk memanipulasi harga. Karena itu, menurutnya, sulit membangun hubungan sebab-akibat yang melahirkan kerugian negara apabila unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti.

Di sisi lain, Agung juga mengingatkan soal kepastian hukum pasca putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026. Ia menegaskan kewenangan menetapkan dan menghitung kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum berada di tangan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri.

Menurutnya, lembaga pemeriksa lain tetap dapat melakukan audit, tetapi terbatas untuk kepentingan administrasi internal dan bukan untuk menetapkan kerugian negara dalam perkara pidana.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya