Berita

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo (Foto: RMOL/Yudhistira)

Bisnis

Patuhi Perintah Prabowo, Gojek Pastikan Driver GoRide Terima 92 Persen

SELASA, 19 MEI 2026 | 19:17 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

 Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online langsung direspons PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. 

Gojek resmi memangkas porsi potongan layanan GoRide sehingga mitra pengemudi kini memperoleh 92 persen pendapatan dari setiap perjalanan.

Kebijakan itu diumumkan langsung Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Mei 2026.


“Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi,” ujar Hans.

Namun demikian, Hans mengatakan implementasi kebijakan tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah terkait pelaksanaan Perpres tersebut.

“Untuk implementasinya kita akan melakukannya secepat mungkin, akan tetapi juga lagi menunggu instruksi dan juga persiapan dari Perpresnya sendiri,” katanya.

Hans mengakui, kebijakan baru itu bakal berdampak langsung terhadap pendapatan perusahaan. Pasalnya, layanan GoRide selama ini menjadi salah satu tulang punggung bisnis Gojek.

“Ini perubahan cukup besar bagi kami. Pendapatan Gojek dari layanan GoRide tentu akan mengalami penurunan,” ungkapnya.

Meski demikian, GoTo memastikan tetap mendukung penuh implementasi Perpres tersebut. Menurut Hans, langkah itu merupakan investasi jangka panjang demi menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih sehat.

“Kami melakukannya dengan keyakinan bahwa ini adalah langkah yang benar untuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh pihak,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya