Berita

Alexander Marwata. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Eks Pimpinan KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Chromebook Ngarang!

SELASA, 19 MEI 2026 | 17:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer berbasis Chrome OS (Chromebook) di Kemendikbudristek terus menuai sorotan. 

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata mempertanyakan metode audit hingga besaran kerugian negara yang dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam fakta persidangan.

Ia mengaku heran dengan nilai kerugian negara dalam dakwaan yang mencapai Rp5,2 triliun.


“Rumusan dari mana kita nggak ngerti juga. Apakah angka Rp5,2 triliun itu terungkap di dalam persidangan? Kita nggak ngerti juga, begitu kan. Karena apa? Ya sesuatu keputusan, suatu penetapan kan semua harus berdasarkan fakta persidangan, nggak bisa ngarang sendiri, gitu loh,” ujar Alex kepada wartawan seusai menghadiri RDPU bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. 

Menurut dia, nilai kerugian negara dalam dakwaan itu melonjak hampir tiga kali lipat dibanding hasil audit awal BPKP sebesar Rp1,5 triliun. Padahal, total anggaran proyek pengadaan Chromebook secara nasional mencapai Rp9 triliun.

Alex juga menyoroti belum adanya standar baku dalam penghitungan kerugian negara. Lanjut dia, seluruh lembaga auditor seharusnya menggunakan standar yang sama agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses hukum.

“Saya nggak mengikuti secara detail bagaimana fakta-fakta persidangan itu. Tapi salah satu yang menjadi bahasan (RDP) tadi kan seperti itu. Bagaimana sih standar penghitungan kerugian negara itu,” jelasnya. 

“Dan harusnya yang ditentukan itu standarnya dulu, sehingga siapapun yang melakukan penghitungan kerugian (negara), entah Inspektorat, entah BPKP, entah BPK menggunakan standar yang sama,” tambah Alex.

Ia menyebut bahwa bahwa majelis hakim seharusnya menguji bukti audit yang diajukan dalam persidangan.

“Kalau sekarang ini kan kadang-kadang hakim menanyakan standar apa yang saudara ahli gunakan untuk mengaudit ini?” pungkasnya.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya