Berita

Alexander Marwata. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Eks Pimpinan KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Chromebook Ngarang!

SELASA, 19 MEI 2026 | 17:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer berbasis Chrome OS (Chromebook) di Kemendikbudristek terus menuai sorotan. 

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata mempertanyakan metode audit hingga besaran kerugian negara yang dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam fakta persidangan.

Ia mengaku heran dengan nilai kerugian negara dalam dakwaan yang mencapai Rp5,2 triliun.


“Rumusan dari mana kita nggak ngerti juga. Apakah angka Rp5,2 triliun itu terungkap di dalam persidangan? Kita nggak ngerti juga, begitu kan. Karena apa? Ya sesuatu keputusan, suatu penetapan kan semua harus berdasarkan fakta persidangan, nggak bisa ngarang sendiri, gitu loh,” ujar Alex kepada wartawan seusai menghadiri RDPU bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. 

Menurut dia, nilai kerugian negara dalam dakwaan itu melonjak hampir tiga kali lipat dibanding hasil audit awal BPKP sebesar Rp1,5 triliun. Padahal, total anggaran proyek pengadaan Chromebook secara nasional mencapai Rp9 triliun.

Alex juga menyoroti belum adanya standar baku dalam penghitungan kerugian negara. Lanjut dia, seluruh lembaga auditor seharusnya menggunakan standar yang sama agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses hukum.

“Saya nggak mengikuti secara detail bagaimana fakta-fakta persidangan itu. Tapi salah satu yang menjadi bahasan (RDP) tadi kan seperti itu. Bagaimana sih standar penghitungan kerugian negara itu,” jelasnya. 

“Dan harusnya yang ditentukan itu standarnya dulu, sehingga siapapun yang melakukan penghitungan kerugian (negara), entah Inspektorat, entah BPKP, entah BPK menggunakan standar yang sama,” tambah Alex.

Ia menyebut bahwa bahwa majelis hakim seharusnya menguji bukti audit yang diajukan dalam persidangan.

“Kalau sekarang ini kan kadang-kadang hakim menanyakan standar apa yang saudara ahli gunakan untuk mengaudit ini?” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya