Berita

Tangkapan layar Putusan Mahkamah Agung soal Kasasi Razman Nasution. (Foto: Istimewa)

Politik

Kasasi Razman Kandas di MA, Roy Suryo Soroti Kepastian Eksekusi

SELASA, 19 MEI 2026 | 08:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution. Meski demikian, pakar telematika Roy Suryo meragukan pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut.

Roy mengatakan, putusan MA atas perkara Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 memperjelas status hukum Razman dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

“Alhamdulillah Mahkamah Agung menolak kasasi Razman Arif Nasution (RAN). Artinya RAN inkracht menjadi terpidana dan harus dieksekusi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Roy Suryo kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 19 Mei 2026.


Namun, Roy menyampaikan keraguan terkait pelaksanaan putusan tersebut. Ia menyinggung kasus yang pernah menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

Silfester diketahui divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pidana umum pada 2019. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Menurut Roy, hingga kini Silfester belum menjalani hukuman badan meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.

“Akankah (Razman) jadi seperti Silfester Matutina ke-2?” sindir Roy.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya