Berita

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Sidang Digelar 20 Mei
SELASA, 19 MEI 2026 | 04:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menerima surat permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, Senin 18 Mei 2026.

“Tentang surat atau berkas praperadilan pemohon atas nama Arinal Djunaidi sudah masuk pada tanggal 13 Mei 2026,” kata Dedi, dikutip dari RMOLLampung.


Menurutnya, perkara sudah masuk dan sudah ditetapkan Hakim yang akan menyidangkan, berikut dengan jadwalnya.

"Hakimnya Bapak Agus Windana. Sedangkan untuk jadwalnya hari Rabu tanggal 20 Mei 2026," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, materi permohonan praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi berkaitan dengan penetapan status tersangka serta proses penahanannya.

"Apabila dalam sidang pertama pemohon dan termohonnya sudah lengkap, sudah bisa langsung disidangkan," kata Dedi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya