Berita

Suasana RDPU di Baleg DPR RI bersama para pakar hukum membahas Tipikor (RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Baleg DPR Sentil Kejagung: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK

SENIN, 18 MEI 2026 | 12:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama sejumlah pakar hukum.

RDPU tersebut membahas pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengaku heran sekaligus bingung dengan terbitnya SE Kejagung tersebut. Menurutnya, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara sepenuhnya merupakan domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Atas dasar itu, Baleg DPR sengaja mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, untuk membedah dualisme dan disparitas penafsiran hukum antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional.

“Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” ujar Bob Hasan dalam RDPU Baleg DPR RI bersama pakar hukum Romli Atmasasmita, Firman Wijaya, dan Amien Sunaryadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Bob Hasan menilai, SE Kejagung justru kembali menegaskan bahwa lembaga di luar lembaga negara dapat menghitung kerugian negara. Padahal, menurutnya, Pasal 603 KUHP telah menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan mutlak lembaga negara.

“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” kata legislator Partai Gerindra itu.

Ia menegaskan, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sejatinya sudah memperjelas bahwa tidak ada lagi multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” tegasnya.

Bob Hasan kemudian menyinggung ketentuan dalam UU tentang BPK, khususnya Pasal 10 ayat 1, yang menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum.

“Jadi, kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK,” ujarnya.

Menurut Bob Hasan, hingga saat ini belum ada perubahan terhadap pasal-pasal yang mengatur kewenangan BPK, termasuk yang tercantum dalam konstitusi.

“Konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah. Jadi, mudah-mudahan kita bisa mendapatkan masukan dari Prof Dr Romli,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya