Berita

Nadiem Makarim dan Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

SENIN, 18 MEI 2026 | 02:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Karena Jokowi telah memberikan instruksi kepada Nadiem untuk menambah anggaran pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp11 triliun," kata analis politik Saiful Huda Ems melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Senin 18 Mei 2026.

Dengan demikian, lanjut Saiful, apabila Nadiem dianggap telah melakukan korupsi dan dituntut 18 tahun penjara, serta denda triliunan rupiah, harusnya Jokowi yang mempertanggungjawabkannya. 


"Bukankah Jokowi ketika masih menjadi presiden juga pernah mengatakan, tidak ada visi menteri namun yang ada adalah visi presiden," kata Saiful.

Jika kemudian Nadiem telah menjalankan perintah Jokowi dan dianggap merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah, lantas kenapa ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu dibiarkan tak tersentuh hukum? 

"Nadiem sebenarnya hanyalah korban dari kerakusan Jokowi dan gerombolan mafianya saja," kata Saiful.


Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu 13 Mei 2026.

Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya