Berita

Ekonom senior Prof. Didik J Rachbini. (Foto: RMOL)

Politik

Prof Didik Kasih Jurus Keluar dari Kutukan Ekonomi 5 Persen

MINGGU, 17 MEI 2026 | 17:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kutukan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 5 persen, diberikan satu langkah solutif oleh ekonom senior Prof. Didik J Rachbini.

Dia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi RI yang setiap tahunnya mentok di angka 5 persen, setidaknya bisa diantisipasi dengan kebijakan satu sektor.

"Jika kita hendak lepas dari kutukan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka harus ada kebijakan untuk mencapai kinerja ekspor yang maksimal untuk mendorong pertumbuhan industri yang tinggi," ujar Prof. Didik kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 17 Mei 2026.


Menurut Rektor Universitas Paramadina itu, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan menarik investasi asing secara maksimal dan dinamis agar masuk ke dalam negeri, juga untk mendorong sektor industri tumbuh tinggi. 

"Tidak seperti sekarang, industri yang seharusnya menjadi lokomotif justru tumbuh rendah sehingga tidak bisa diharapkan ekonomi tumbuh tinggi," urainya.

Yang terpenting, Pendiri INDEF itu mendorong agar kepastian hukum dapat diberikan pemerintah kepada para pengusaha di dalam negeri maupun luar negeri.

"Untuk itu diperlukan iklim usaha yang kondusif sehingga investasi asing masuk dan kinerja ekspor tumbuh cepat sebagai tanda bahwa produk Indonesia berdaya saing dan berjaya di pasar internasional," demikian Prof. Didik menambahkan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya