Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Deputi Kemenko Pangan, Nani Hendiarti. (Foto: RMOL)

Politik

Purbaya "Semprot" Anak Buah Zulhas Soal Ketidakpastian PLTSa Makassar

JUMAT, 08 MEI 2026 | 15:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Suasana sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) terhadap PT Sarana Utama Synergy terkait proyek pengolahan sampah jadi energi listrik Makassar mendadak tegang.

Dalam sidang pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, salah satu bahasan utama adalah regulasi yang disusun pejabat Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), di mana era sebelumnya dipegang Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Purbaya mempertanyakan munculnya aturan baru yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor, khususnya dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Makassar.


"Ibu yang bikin peraturannya, kejelasan ke saya kenapa ada usulan seperti itu yang membuat ketidakpastian baru?" ujar Purbaya dengan nada tinggi kepada Deputi Kemenko Pangan, Nani Hendiarti dikutip redaksi, Jumat, 8 Mei 2026.

Purbaya menyoroti transisi dari Perpres 35 Tahun 2018 ke Perpres 109 Tahun 2025. Menurutnya, perubahan ini membuat proyek yang sudah berjalan dengan skema lama menjadi terkatung-katung karena adanya perbedaan mekanisme biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee.

Di hadapan Purbaya, anak buah Menko Zulkifli Hasan (Zulhas) ini mencoba menjelaskan bahwa Perpres 109 justru disiapkan untuk memberikan fasilitas percepatan.

Namun, ia mengakui adanya kendala di lapangan, terutama keinginan Pemerintah Kota Makassar untuk beralih ke skema baru demi menghindari beban tipping fee di APBD.

"Masalahnya kan sudah ada kontrak pada waktu itu. Harusnya diantisipasi, jangan sampai setiap ganti pemerintahan, setiap proyek berubah semua," tegas Purbaya membalas penjelasan Nani sembari mengingatkan pentingnya grandfather clause untuk melindungi investor lama.

Perdebatan ini semakin meruncing ketika membahas nasib PT SUS selaku pemenang tender lama. Purbaya menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan proyek ini segera jalan dan tidak boleh terhambat oleh urusan birokrasi yang berbelit.

"Bapak (Walikota Makassar) kasih beban ke saya, saya rugi. Yang penting ini harus jalan! Presiden sudah marah-marah kalau soal PLTSa ini," cetus Purbaya kepada Walikota Makassar Munafri Arifuddin yang juga hadir dalam rapat tersebut.

Di sisi lain, pihak Pemkot Makassar bersikukuh bahwa skema baru (Perpres 109) jauh lebih menguntungkan daerah karena beban biaya dialihkan ke subsidi harga listrik yang dibayar pusat (Danantara/PLN), ketimbang harus menguras APBD triliunan rupiah selama masa kontrak.

Rapat tersebut berakhir dengan instruksi Purbaya agar dicarikan jalan tengah (win-win solution), yakni tetap menggunakan investor yang sudah ada namun dengan penyesuaian skema agar tidak memberatkan keuangan daerah, tanpa harus memulai proses perizinan dan pembebasan lahan dari nol lagi yang memakan waktu lama.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya