Berita

Logo MUI

Politik

MUI Serukan Penguatan Pengawasan Pesantren untuk Cegah Kekerasan Seksual

JUMAT, 08 MEI 2026 | 10:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh pengelola pesantren memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap santri guna mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

MUI menekankan pesantren harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri, serta bebas dari segala bentuk kekerasan maupun penyalahgunaan relasi kuasa.

“(MUI) mengecam keras terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang kembali lagi terjadi di tahun 2026 di Pondok Pesantren, tempat yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman untuk menuntut ilmu sesuai tumbuh kembang usianya,” ujar Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, Jumat, 8 Mei 2026.


Seruan tersebut menyusul terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendiri sekaligus pengasuh sebuah pesantren di Pati. Kasus tersebut baru terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan menyimpang pengasuhnya itu.

Siti Ma'rifah, menyebut peristiwa tersebut sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh pihak yang seharusnya membimbing dan melindungi santri.

“Mirisnya tindakan keji tidak bermoral ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing dan memberi contoh teladan,” katanya.

Untuk mencegah kasus serupa kembali terulang, Siti Ma’rifah menyampaikan sejumlah seruan penting yaitu bersikap tegas dan tidak mentoleransi segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apapun karena hal ini merupakan kejahatan serius yang harus diproses hukum. 

Selanjutnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan perangkatnya yang memberikan izin penyelenggaraan pesantren agar mendorong adanya audit terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di pesantren dan memberi akses kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggarakan kegiatannya

Kepada para korban /santriwati harus ada perlindungan termasuk mekanisme pelaporan yang independen, pendampingan advokasi hukum, menjadi prioritas dilakukan langkah trauma healing agar santri yang menjadi korban bisa kembali sehat fisik dan mentalnya. 

Kemudian mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku dengan ancaman hukum Maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Serta Mengajak masyarakat untuk semakin teliti dalam memilih pesantren dengan memperhatikan rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan tata kelola kelembagaan serta komitmen pesantren dalm melindungi santri dan kepada  semua pihak dapat mengawal proses hukum agar aparat dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan langkah anarkis dalam penanganannya.     

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya