Berita

Logo MUI

Politik

MUI Serukan Penguatan Pengawasan Pesantren untuk Cegah Kekerasan Seksual

JUMAT, 08 MEI 2026 | 10:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh pengelola pesantren memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap santri guna mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

MUI menekankan pesantren harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri, serta bebas dari segala bentuk kekerasan maupun penyalahgunaan relasi kuasa.

“(MUI) mengecam keras terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang kembali lagi terjadi di tahun 2026 di Pondok Pesantren, tempat yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman untuk menuntut ilmu sesuai tumbuh kembang usianya,” ujar Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, Jumat, 8 Mei 2026.


Seruan tersebut menyusul terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendiri sekaligus pengasuh sebuah pesantren di Pati. Kasus tersebut baru terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan menyimpang pengasuhnya itu.

Siti Ma'rifah, menyebut peristiwa tersebut sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh pihak yang seharusnya membimbing dan melindungi santri.

“Mirisnya tindakan keji tidak bermoral ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing dan memberi contoh teladan,” katanya.

Untuk mencegah kasus serupa kembali terulang, Siti Ma’rifah menyampaikan sejumlah seruan penting yaitu bersikap tegas dan tidak mentoleransi segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apapun karena hal ini merupakan kejahatan serius yang harus diproses hukum. 

Selanjutnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan perangkatnya yang memberikan izin penyelenggaraan pesantren agar mendorong adanya audit terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di pesantren dan memberi akses kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggarakan kegiatannya

Kepada para korban /santriwati harus ada perlindungan termasuk mekanisme pelaporan yang independen, pendampingan advokasi hukum, menjadi prioritas dilakukan langkah trauma healing agar santri yang menjadi korban bisa kembali sehat fisik dan mentalnya. 

Kemudian mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku dengan ancaman hukum Maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Serta Mengajak masyarakat untuk semakin teliti dalam memilih pesantren dengan memperhatikan rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan tata kelola kelembagaan serta komitmen pesantren dalm melindungi santri dan kepada  semua pihak dapat mengawal proses hukum agar aparat dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan langkah anarkis dalam penanganannya.     

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya