Berita

Izin Polri untuk pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional). (Foto: Istimewa)

Politik

Kantongi Izin Polri, Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Digelar Besok

KAMIS, 07 MEI 2026 | 20:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) dijadwalkan akan digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat 8 Mei 2026. 

Agenda tersebut menandai langkah lanjutan organisasi advokat baru ini dalam memperkuat profesionalisme dan integritas di bidang hukum.

Kegiatan pelantikan telah mengantongi izin dari Mabes Polri melalui surat yang diterbitkan Kabaintelkam dan ditandatangani Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Selain itu, izin juga diberikan oleh Polda Metro Jaya melalui surat yang ditandatangani Kombes Miko Indrayana.


Sebelumnya, Peradi Profesional telah dideklarasikan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Kamis 5 Maret 2026. Deklarasi tersebut menjadi penanda kehadiran organisasi advokat baru yang diharapkan dapat menjawab tantangan di dunia hukum.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan organisasi yang dipimpinnya tidak dimaksudkan untuk bersaing dengan organisasi advokat lain, melainkan sebagai respons atas dinamika yang terjadi di kalangan profesi hukum.

“Peradi Profesional atau Peradiprof bukan sebagai kompetitor, namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile profesi yang mulia,” kata Harris kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.

Menurutnya, profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk menurunnya kepercayaan publik serta fragmentasi organisasi. Ia juga menyoroti kecenderungan penggunaan profesi advokat untuk kepentingan jangka pendek.

Harris menambahkan, perkembangan teknologi dan transformasi digital turut menghadirkan dinamika baru dalam praktik hukum. 

"Inovasi berbasis digital hingga sistem pembiayaan teknologi dinilai menciptakan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional," katanya.

Organisasi ini didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. 

Secara hukum, Peradi Profesional telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya