Berita

Izin Polri untuk pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional). (Foto: Istimewa)

Politik

Kantongi Izin Polri, Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Digelar Besok

KAMIS, 07 MEI 2026 | 20:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) dijadwalkan akan digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat 8 Mei 2026. 

Agenda tersebut menandai langkah lanjutan organisasi advokat baru ini dalam memperkuat profesionalisme dan integritas di bidang hukum.

Kegiatan pelantikan telah mengantongi izin dari Mabes Polri melalui surat yang diterbitkan Kabaintelkam dan ditandatangani Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Selain itu, izin juga diberikan oleh Polda Metro Jaya melalui surat yang ditandatangani Kombes Miko Indrayana.


Sebelumnya, Peradi Profesional telah dideklarasikan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Kamis 5 Maret 2026. Deklarasi tersebut menjadi penanda kehadiran organisasi advokat baru yang diharapkan dapat menjawab tantangan di dunia hukum.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan organisasi yang dipimpinnya tidak dimaksudkan untuk bersaing dengan organisasi advokat lain, melainkan sebagai respons atas dinamika yang terjadi di kalangan profesi hukum.

“Peradi Profesional atau Peradiprof bukan sebagai kompetitor, namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile profesi yang mulia,” kata Harris kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.

Menurutnya, profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk menurunnya kepercayaan publik serta fragmentasi organisasi. Ia juga menyoroti kecenderungan penggunaan profesi advokat untuk kepentingan jangka pendek.

Harris menambahkan, perkembangan teknologi dan transformasi digital turut menghadirkan dinamika baru dalam praktik hukum. 

"Inovasi berbasis digital hingga sistem pembiayaan teknologi dinilai menciptakan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional," katanya.

Organisasi ini didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. 

Secara hukum, Peradi Profesional telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya