Berita

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini (Foto: Dokumen Nasdem)

Politik

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

KAMIS, 07 MEI 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI merespons langkah Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang merangkul pelaku new media atau homeless media sebagai mitra dalam menjangkau masyarakat di ruang digital.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai fenomena homeless media bukanlah hal baru dalam perkembangan ekosistem informasi di Indonesia. 

Menurutnya, konsep serupa telah muncul sejak era citizen journalism berkembang melalui blog pribadi maupun platform partisipatif milik media arus utama.


“Menurut saya, fenomena homeless media ini sebenarnya bukan sesuatu yang benar-benar baru. Dulu kita mengenalnya dengan istilah citizen journalism,” ujar Amelia kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026. 

Ia menjelaskan, sekitar 10 hingga 15 tahun lalu ruang partisipasi publik telah tumbuh melalui berbagai kanal digital seperti Kompasiana, PasangMata milik Detik, NET CJ, Indonesiana, hingga forum komunitas digital lainnya.

“Bedanya sekarang, ekosistemnya pindah dan membesar di media sosial karena membuat akun jauh lebih mudah, distribusinya cepat, dan pasar audiensnya memang ada di platform digital seperti TikTok, Instagram, X, atau YouTube,” jelasnya.

Amelia menilai keberadaan homeless media saat ini berada di wilayah abu-abu. Di satu sisi, media jenis ini memiliki pengaruh besar terhadap opini publik, namun di sisi lain sebagian belum memiliki standar kerja jurnalistik yang jelas.

“Karena itu saya melihat apa yang disebut homeless media ini memang berada di wilayah yang agak abu-abu, sebagaimana juga pernah disampaikan AJI maupun Dewan Pers. Mereka punya pengaruh besar terhadap opini publik, bahkan kadang lebih cepat dari media konvensional, tetapi banyak yang belum memiliki struktur redaksi, mekanisme verifikasi, penanggung jawab editorial, hak jawab, maupun standar etik jurnalistik yang jelas,” katanya.

Menurut Amelia, homeless media memang menjalankan fungsi penyebaran informasi, tetapi belum sepenuhnya masuk dalam kerangka pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Karena itu, ia menilai pendekatan terhadap homeless media tidak bisa hanya dilakukan dengan penolakan. Langkah pemerintah yang mencoba merangkul sekaligus mengedukasi pelaku media digital baru dinilai layak diapresiasi.

“Menurut saya justru karena realitas itu sudah ada, pendekatannya tidak bisa semata-mata ditolak atau dijauhi. Maka ketika pemerintah mencoba merangkul, mengedukasi, dan mendorong transformasi mereka menjadi lebih profesional sebagai bagian dari *new media*, tentu itu bisa diapresiasi,” tuturnya.

Meski demikian, Amelia mengingatkan agar langkah tersebut tetap berada dalam pengawasan agar tidak memunculkan standar ganda maupun konflik kepentingan.

“Tetapi pada saat yang sama tetap harus diawasi agar tidak justru menciptakan standar ganda, konflik kepentingan, atau ruang penyebaran informasi yang lepas dari akuntabilitas publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amelia mengatakan Komisi I DPR RI juga melihat banyak regulasi di bidang media dan informasi mulai tertinggal dibanding perkembangan teknologi digital serta pola konsumsi informasi masyarakat.

“Ekosistem medianya sudah berubah sangat cepat, sementara banyak aturan masih disusun pada era media konvensional. Karena itu DPR mencoba catch up agar regulasi kita tetap relevan dan tidak ada pihak yang merasa above the law hanya karena berada di platform digital,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan DPR juga berupaya menjaga agar pembaruan regulasi tidak berubah menjadi aturan yang terlalu represif terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Namun di sisi lain, kami juga menjaga agar pembaruan regulasi tidak berubah menjadi hyper regulation atau bahkan represif terhadap kebebasan berekspresi dan kreativitas digital masyarakat. Jadi keseimbangannya memang penting: ruang digital tetap sehat, akuntabel, dan bertanggung jawab, tetapi tidak mematikan partisipasi publik maupun inovasi media baru,” pungkasnya.

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Helikopter Pemadam Karhutla BNPB Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 08 November 2026 | 14:30

Putin Pastikan Rusia-AS-Ukraina Kembali Berunding Pekan Depan di Abu Dhabi

Minggu, 08 November 2026 | 14:26

Plt Bupati Klaten Dicecar KPK soal Penerimaan Uang Hamenang dan Era Sebelumnya

Minggu, 08 November 2026 | 14:19

Al Aqsha Travel Gelar Akademi Marketing Haji untuk Perkuat Kompetensi Mitra

Minggu, 08 November 2026 | 14:02

Bahlil Ancam Tempuh Jalur Hukum Gegara Namanya Dikaitkan dengan Isu Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 13:47

Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Jepang, 20 Orang Terluka

Minggu, 08 November 2026 | 13:42

Penyadapan Presiden Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tidak Stabil

Minggu, 08 November 2026 | 13:28

Green Wakaf, Memperluas Manfaat Wakaf untuk Menjaga Kelestarian Alam

Minggu, 08 November 2026 | 13:08

Pengamat: Peran Seskab Teddy Strategis dalam Komunikasi Politik Pemerintah

Minggu, 08 November 2026 | 13:02

AS Siapkan Rp362 Miliar untuk Pembocor Informasi Nuklir Iran

Minggu, 08 November 2026 | 12:40

Selengkapnya