Berita

Flyer berlogo Pemerintah Aceh terkait pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) (Foto: Humpro Adpim Aceh)

Nusantara

Nomor Handphone Sekda hingga Jubir Pemerintah Aceh Beredar Luas

KAMIS, 07 MEI 2026 | 05:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebuah flyer berlogo Pemerintah Aceh yang memuat pengumuman pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) beredar luas di masyarakat. 

Dalam flyer tersebut, dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler pejabat Pemerintah Aceh sebagai kontak pengaduan terkait layanan BPJS yang diduga disebarkan tanpa izin.

“Itu doxing, hoaks, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, dikutip dari RMOLAceh, Kamis 7 Mei 2026.


Nurlis menjelaskan, nomor telepon yang dicantumkan dalam flyer tersebut bukan merupakan kanal resmi pengaduan layanan. 

Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menyediakan mekanisme pelayanan serta petugas di seluruh rumah sakit pemerintah untuk menangani kendala terkait layanan JKA.

Sejak flyer tersebut beredar, Nurlis mengaku menerima banyak pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pesan-pesan tersebut umumnya berisi pertanyaan mengenai keberadaannya serta keluhan terkait layanan BPJS.

Isi pesan yang diterima cenderung seragam dengan sedikit perbedaan, sehingga Nurlis menduga hal tersebut telah disiapkan oleh pihak tertentu untuk disebarluaskan secara masif ke nomor pribadinya.

Nurlis menegaskan, penyebaran nomor telepon pribadi tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Menurutnya, nomor telepon termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh hukum.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tepatnya Pasal 67 ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Selain itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman dapat mencapai 6 tahun penjara dengan denda hingga Rp2 miliar.

Lebih lanjut, Nurlis menilai praktik doxing sebagai tindakan berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi digunakan untuk intimidasi, membungkam pihak tertentu, hingga memicu tindakan penipuan.

“Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan. Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” kata Nurlis.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya