Advokat Yuko Amran. (Foto: Istimewa)
Advokat Yuko Amran. (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum nasabah Fikri, Yuko Amran dari kantor hukum Yuko, Yudi & Partners, menyatakan telah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan mengacu pada UU P2SK, terkait penguatan pengawasan sektor jasa keuangan.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan penahanan dokumen penting yang menjadi hak kliennya, terutama terkait proses lelang agunan.
Populer
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 21:08
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28