Berita

Ilustrasi Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket (Suber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

RABU, 06 MEI 2026 | 18:01 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan regulasi baru penjualan obat di fasilitas ritel seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Aturan baru ini bertujuan untuk memperketat pengawasan serta memperluas akses obat bagi masyarakat.

Mengutip laman resmi BPOM, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 ini akan menjadi payung hukum untuk penjualan obat di toko ritel. Regulasi ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini.

Peraturan tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain ini telah ditetapkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026. Aturan ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum terkait peredaran obat di sarana ritel modern yang selama ini berlangsung tanpa kontrol yang ketat.


Dalam peraturan terbaru ini, BPOM membagi tempat pengelolaan obat menjadi dua kategori utama:
Meski akses diperluas, BPOM menetapkan syarat ketat. Fasilitas HSM hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.

Penjualan di minimarket dan supermarket juga wajib berada di bawah supervisi apoteker di distribution centre atau tenaga vokasi farmasi di toko obat. BPOM membatasi jumlah penyerahan obat di minimarket dan supermarket untuk mencegah penyalahgunaan.

Obat hanya boleh diserahkan dalam kemasan terkecil untuk penggunaan selama maksimal 3 (tiga) hari. Selain itu, petugas yang melayani penjualan obat di minimarket tidak harus apoteker, namun wajib memiliki sertifikat pelatihan khusus.

Aturan baru BPOM ini juga melarang fasilitas ritel seperti minimarket untuk: 
Nantinya, toko yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan keras hingga penghentian sementara kegiatan dan rekomendasi pencabutan izin usaha. BPON juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya