Berita

Walikota Madiun, Maidi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun

RABU, 06 MEI 2026 | 14:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus diusut oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Rabu, 6 Mei 2026, penyidik memanggil sepuluh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta.

Adapun sepuluh saksi yang dipanggil terdiri dari berbagai latar belakang, yakni Bhakti Prasetio (swasta), Salwa (bendahara/admin CV Sekar Arum), Guritno Indah Wibowo (karyawan CV Sekar Arum), Atik Wiyani (swasta), Feti Indriani Ariyanti (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Madiun), Totok Sugiarto (ASN Pemkot Madiun), Agus Purwo Widagdo (Plt Kepala Dinas Pariwisata), Ahsan Sri Hasto (Kepala Dinas Tenaga Kerja), Ardhyan Fajar Kristantya (Asisten Manajer Keuangan PLN UP3 Madiun), serta Abdul Halim (pegawai Bumida).


Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga memberi arahan untuk mengumpulkan uang melalui Kepala Perizinan DPMPTSP, Sumarno, dan Kepala BKAD, Sudandi. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Uang itu disebut sebagai “sewa” akses jalan selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu, STIKES tengah dalam proses perubahan status menjadi universitas.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi lain berupa permintaan fee atas penerbitan perizinan kepada pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Maidi, melalui Thariq, diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi pada periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, total dugaan uang yang diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya