Berita

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra. (Foto: Istimewa)

Presisi

Polda Sumut Tidak Tahan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani

RABU, 06 MEI 2026 | 02:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak menahan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, meski sudah berstatus tersangka. 

Hamdani ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menyebutkan, tersangka Hamdani tidak ditahan karena perkaranya tindak pidana ringan.


"Itu kasusnya penghinaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Kombes Ferry dikutip dari RMOLSumut, Rabu 6 April 2026.

Selain itu, sambungnya, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka kooperatif dan tidak melarikan diri.

"Ini yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan," kata Kombes Ferry.

Sebelumnya, Dit Siber Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. 

Penetapan tersangka terhadap Hamdani dilakukan setelah penyidik Dit Siber Polda Sumut melakukan gelar perkara pada 30 April 2026 dengan memeriksa sejumlah saksi serta keterangan.

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus membuat laporan polosi ke Polda Sumut pada Agustus 2025 lalu. 

Politisi Partai Golkar itu melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Hamdani Syahputra karena komentarnya di media sosial Instagram.

Dalam laporannya tersangka Hamdani diduga berkomentar di salah satu media sosial Instagram mengunggah kolase foto pelapor dengan Gubernur Sumatera Utara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya