Berita

Ilustrasi

Politik

Korban Kekerasan Seksual Ponpes Pati Harus Dapat Perlindungan Penuh LPSK

SELASA, 05 MEI 2026 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memberikan perlindungan maksimal bagi para korban kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. 

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, menegaskan kehadiran negara melalui LPSK mutlak diperlukan untuk menjamin keselamatan fisik maupun psikis korban dari potensi intimidasi dan tekanan.

Fauqi menekankan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban. 


Hal ini dinilai krusial karena korban kejahatan seksual sering kali berada dalam posisi rentan dan tertekan secara psikologis, sehingga sulit untuk melapor secara mandiri.

“Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara,” ujar Fauqi di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Legislator asal Jawa Tengah ini juga menyoroti adanya risiko reviktimisasi atau menjadi korban berulang jika perlindungan tidak segera diberikan. Banyak korban diketahui berasal dari kelompok rentan, seperti anak-anak dan masyarakat kurang mampu, yang menghadapi tembok tebal berupa relasi kuasa yang kuat dari pihak pelaku.

“Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam,” tambahnya.

Selain aspek keamanan, Fauqi mendorong LPSK untuk memastikan pemenuhan hak kompensasi bagi para korban. Menurutnya kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab negara atas penderitaan korban yang telah kehilangan banyak hal, mulai dari akses pendidikan hingga masa depan yang layak akibat dampak kejahatan seksual tersebut.

“Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagian penting dari pemulihan dan keadilan. Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh,” pungkasnya.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya