Berita

Ilustrasi

Politik

Korban Kekerasan Seksual Ponpes Pati Harus Dapat Perlindungan Penuh LPSK

SELASA, 05 MEI 2026 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memberikan perlindungan maksimal bagi para korban kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. 

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, menegaskan kehadiran negara melalui LPSK mutlak diperlukan untuk menjamin keselamatan fisik maupun psikis korban dari potensi intimidasi dan tekanan.

Fauqi menekankan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban. 


Hal ini dinilai krusial karena korban kejahatan seksual sering kali berada dalam posisi rentan dan tertekan secara psikologis, sehingga sulit untuk melapor secara mandiri.

“Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara,” ujar Fauqi di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Legislator asal Jawa Tengah ini juga menyoroti adanya risiko reviktimisasi atau menjadi korban berulang jika perlindungan tidak segera diberikan. Banyak korban diketahui berasal dari kelompok rentan, seperti anak-anak dan masyarakat kurang mampu, yang menghadapi tembok tebal berupa relasi kuasa yang kuat dari pihak pelaku.

“Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam,” tambahnya.

Selain aspek keamanan, Fauqi mendorong LPSK untuk memastikan pemenuhan hak kompensasi bagi para korban. Menurutnya kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab negara atas penderitaan korban yang telah kehilangan banyak hal, mulai dari akses pendidikan hingga masa depan yang layak akibat dampak kejahatan seksual tersebut.

“Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagian penting dari pemulihan dan keadilan. Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh,” pungkasnya.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya