Berita

Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya Diperiksa KPK

SELASA, 05 MEI 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa, 5 Mei 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, salah satunya saudari AAF selaku Plt Bupati Cilacap,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta..


Selain Ammy, enam saksi lain yang diperiksa yakni Aris Munandar (Inspektur Daerah Pemkab Cilacap), Bayu Prahara (Kepala BKPSDM), Annisa Fabriana (Kepala Disdukcapil), Budi Santosa (Asisten Administrasi dan Umum Setda), Jarot Prasojo (Kepala Kesbangpol), serta Indarto (Kepala Dinas Perikanan).

Budi memastikan seluruh saksi telah hadir dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Berdasarkan pantauan di lapangan, Ammy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 13 Maret 2026, di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 27 orang. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Beberapa pihak yang diperiksa antara lain Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, bersama sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka pada 14 Maret 2026, yakni Syamsul dan Sadmoko. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut ditemukan telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi salah satu pejabat, dan diduga akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal.

Kasus ini diduga berawal dari perintah Syamsul kepada Sadmoko untuk mengumpulkan dana guna kebutuhan pribadi dan pemberian THR kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama sejumlah pejabat lain. Dalam pembahasan internal, disepakati kebutuhan dana untuk THR eksternal sebesar Rp515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sejumlah perangkat daerah diminta menyetor uang dengan total target mencapai Rp750 juta. Setiap satuan kerja awalnya ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meski realisasi setoran bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Permintaan dana ini menyasar 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas di Kabupaten Cilacap.

Dalam periode 9–13 Maret 2026, setidaknya 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total mencapai Rp610 juta.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya, yakni pada tahun 2025.

KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang lebih luas.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya