Berita

Aksi "Tenda untuk Andrie Yunus dan Tandu untuk Demokrasi" di depan Kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat, 10 April 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

SELASA, 05 MEI 2026 | 10:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membatalkan rencana penentuan status pembela atau aktivis HAM setelah menuai beragam tanggapan. 

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait wacana sebelumnya mengenai pembentukan tim asesor yang akan menilai status pembela HAM.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, jika rencana tersebut tetap dijalankan, berpotensi memicu kontroversi. Pasalnya, akan muncul kesan bahwa negara melalui Kementerian HAM berwenang menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM, sekaligus menilai apakah yang bersangkutan pantas mendapatkan perlindungan.


Menurut Adi, penilaian semacam itu tidak tepat. Ia menegaskan bahwa seseorang dapat disebut sebagai aktivis HAM selama aktivitas yang dilakukan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Kalau mau jujur, sepanjang pembelaan yang dilakukan itu adalah untuk kepentingan rakyat, sekecil apa pun, tidak populer, tidak dikenal publik, tidak mendapat ekspos pemberitaan, tetapi sepanjang yang dilakukan adalah sifatnya partisipatoris, memberikan pembelaan sekaligus pendampingan kepada pihak-pihak selama ini termarjinalkan, hak politik, sosial, ekonomi diabaikan, lalu kemudian dibela oleh pihak tertentu yang tujuannya untuk memberikan perlindungan, bagi saya dia sangat layak disebut aktivis HAM,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menilai, wacana penentuan status tersebut berpotensi menimbulkan polemik karena menyerupai proses “sertifikasi” aktivis HAM. Padahal, menurutnya, pengakuan sebagai aktivis HAM tidak harus datang dari negara.

“Sekalipun tidak ada pengakuan dari negara, sepanjang yang dilakukan itu adalah pendampingan, advokasi untuk memperjuangkan hak-hak politik, hukum, sosial, budaya, ekonomi, maka menurut saya dia sangat layak disebut aktivis HAM,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa keselamatan dan perlindungan terhadap para pembela HAM merupakan tanggung jawab negara, tanpa harus bergantung pada pengakuan formal.

Ia juga menilai bahwa gagasan sertifikasi atau pengakuan resmi dari Kementerian HAM menjadi tidak relevan, karena pada prinsipnya semangat perjuangan aktivis melekat pada siapa pun yang konsisten membela kepentingan masyarakat.

Bahkan jika terdapat kecurigaan terkait pihak tertentu yang mendukung atau membiayai aktivitas tersebut, hal itu tidak serta-merta menghapus legitimasi seseorang sebagai aktivis HAM, selama tujuannya tetap untuk memberdayakan dan melindungi kelompok yang terpinggirkan.

“Kalaupun ada kecurigaan, tudingan pihak tertentu mungkin karena dia dimodali atau disponsori, kalau memang tujuannya untuk memberdayakan dan membela masyarakat yang termarginalkan, menurut saya tetap layak disebut aktivis HAM,” pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya