Berita

Walikota Madiun, Maidi/RMOL

Hukum

KPK Periksa Narapidana hingga Karyawan Bank di Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun

SENIN, 04 MEI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi, mulai dari narapidana hingga karyawan bank dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Senin, 4 Mei 2026, penyidik memeriksa lima orang saksi di dua lokasi berbeda, yakni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di LPP Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta,” ujar Budi kepada wartawan.


Saksi yang diperiksa di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang adalah Ririn Ristiani dari pihak swasta. Sementara itu, empat saksi lainnya diperiksa di Kantor KPPN Surakarta, yakni Heru Prasetya (ASN Pemkot Madiun), Agus Pamuji (Kasi HTPT BPN Kota Madiun), Sugiyanta (pensiunan ASN Pemkot Madiun), serta Jihanning Yudha Mayangsari (karyawan bank).

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaannya, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala DPMPTSP Pemkot Madiun, dan Sudandi, Kepala BKAD Pemkot Madiun. Permintaan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta, dengan dalih “uang sewa” akses jalan selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan praktik pemerasan terkait perizinan usaha di lingkungan Pemkot Madiun, yang menyasar pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Tak hanya itu, terdapat pula dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.

KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain oleh Maidi selama periode 2019-2022 dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya