Berita

Walikota Madiun, Maidi/RMOL

Hukum

KPK Periksa Narapidana hingga Karyawan Bank di Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun

SENIN, 04 MEI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi, mulai dari narapidana hingga karyawan bank dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Senin, 4 Mei 2026, penyidik memeriksa lima orang saksi di dua lokasi berbeda, yakni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di LPP Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta,” ujar Budi kepada wartawan.


Saksi yang diperiksa di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang adalah Ririn Ristiani dari pihak swasta. Sementara itu, empat saksi lainnya diperiksa di Kantor KPPN Surakarta, yakni Heru Prasetya (ASN Pemkot Madiun), Agus Pamuji (Kasi HTPT BPN Kota Madiun), Sugiyanta (pensiunan ASN Pemkot Madiun), serta Jihanning Yudha Mayangsari (karyawan bank).

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaannya, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala DPMPTSP Pemkot Madiun, dan Sudandi, Kepala BKAD Pemkot Madiun. Permintaan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta, dengan dalih “uang sewa” akses jalan selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan praktik pemerasan terkait perizinan usaha di lingkungan Pemkot Madiun, yang menyasar pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Tak hanya itu, terdapat pula dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.

KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain oleh Maidi selama periode 2019-2022 dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya