Berita

Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kembali Panggil Mantan Staf Ahli Menhub di Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

SENIN, 04 MEI 2026 | 12:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan staf ahli Menteri Perhubungan bidang logistik dan multimedia era Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Robby Kurniawan dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.


Robby sebelumnya juga telah dipanggil pada Senin, 27 April 2026. Namun, KPK belum menyampaikan apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut.

Dalam perkembangan lain, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 9 Maret 2026 di Kantor BPKP Semarang, setelah sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Nama Budi Karya muncul dalam sejumlah putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Salah satunya dalam Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.

Dalam persidangan tersebut, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, mengungkap adanya pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo. Pertemuan itu disebut berawal dari pesan WhatsApp pada 9 April 2023 yang meminta Harno mendampingi Menteri Perhubungan menerima Sudewo, anggota Komisi V DPR periode 2019–2024, di ruang kerja menteri pada 10 April 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Sudewo disebut menyampaikan keinginannya mengikuti sejumlah proyek lelang di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk proyek peningkatan jalur kereta api Jember–Kalisat dengan nilai HPS sekitar Rp150–170 miliar, serta proyek gedung dan peralatan di Balai Perawatan Ngrombo senilai Rp96 miliar.

“Bahwa saat itu saudara Budi Karya hanya menyampaikan ‘silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu’, kemudian meninggalkan ruangan untuk menemui tamu lain di Bappenas,” demikian keterangan Harno dalam persidangan.

Keterlibatan nama Budi Karya juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, dengan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah.

Dalam pertimbangan hakim, disebut adanya praktik pengaturan proyek dari internal Kementerian Perhubungan. Budi Karya disebut memperkenalkan pihak tertentu agar difasilitasi mengikuti proyek.

Putusan tersebut juga memuat arahan yang berbunyi, “ini nanti ada teman saya, nanti kalau mau ikutan tolong dibantu.”

Selain itu, hakim turut mengutip keterangan terkait perkenalan dengan Wahyu Purwanto, yang disebut sebagai orang dekat Menteri Perhubungan saat itu. Dalam putusan disebutkan pihak tersebut kemudian memperoleh pekerjaan di wilayah Lampegan, Cianjur, serta berpartisipasi dalam kegiatan tertentu, termasuk memberikan sumbangan.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Sudewo, yang kini menjabat sebagai Bupati Pati, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya