Berita

Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kembali Panggil Mantan Staf Ahli Menhub di Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

SENIN, 04 MEI 2026 | 12:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan staf ahli Menteri Perhubungan bidang logistik dan multimedia era Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Robby Kurniawan dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.


Robby sebelumnya juga telah dipanggil pada Senin, 27 April 2026. Namun, KPK belum menyampaikan apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut.

Dalam perkembangan lain, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 9 Maret 2026 di Kantor BPKP Semarang, setelah sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Nama Budi Karya muncul dalam sejumlah putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Salah satunya dalam Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.

Dalam persidangan tersebut, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, mengungkap adanya pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo. Pertemuan itu disebut berawal dari pesan WhatsApp pada 9 April 2023 yang meminta Harno mendampingi Menteri Perhubungan menerima Sudewo, anggota Komisi V DPR periode 2019–2024, di ruang kerja menteri pada 10 April 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Sudewo disebut menyampaikan keinginannya mengikuti sejumlah proyek lelang di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk proyek peningkatan jalur kereta api Jember–Kalisat dengan nilai HPS sekitar Rp150–170 miliar, serta proyek gedung dan peralatan di Balai Perawatan Ngrombo senilai Rp96 miliar.

“Bahwa saat itu saudara Budi Karya hanya menyampaikan ‘silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu’, kemudian meninggalkan ruangan untuk menemui tamu lain di Bappenas,” demikian keterangan Harno dalam persidangan.

Keterlibatan nama Budi Karya juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, dengan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah.

Dalam pertimbangan hakim, disebut adanya praktik pengaturan proyek dari internal Kementerian Perhubungan. Budi Karya disebut memperkenalkan pihak tertentu agar difasilitasi mengikuti proyek.

Putusan tersebut juga memuat arahan yang berbunyi, “ini nanti ada teman saya, nanti kalau mau ikutan tolong dibantu.”

Selain itu, hakim turut mengutip keterangan terkait perkenalan dengan Wahyu Purwanto, yang disebut sebagai orang dekat Menteri Perhubungan saat itu. Dalam putusan disebutkan pihak tersebut kemudian memperoleh pekerjaan di wilayah Lampegan, Cianjur, serta berpartisipasi dalam kegiatan tertentu, termasuk memberikan sumbangan.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Sudewo, yang kini menjabat sebagai Bupati Pati, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya