Berita

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Polisi Jangan Masuk Angin dalam Kasus PRT Terjun dari Lantai Empat

SENIN, 04 MEI 2026 | 00:16 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Peristiwa tragis terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat dua pembantu rumah tangga (PRT) nekat lompat dari lantai empat di sebuah indekos di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 April 2026.

Ironisnya, peristiwa itu terjadi hanya dua hari setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Korban berinisial R (26) mengalami luka berat, sementara D (15) meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai empat rumah pemberi kerja.


Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menilai, kasus ini menunjukkan ruang kerja PRT masih rawan kekerasan, mulai dari penyekapan hingga penyitaan alat komunikasi.

“Tidak mungkin orang nekat melompat dari lantai empat kalau tidak ada sesuatu yang membahayakan dirinya,” kata Lita, Minggu 3 Mei 2026. 

Ia juga menyoroti penanganan hukum kasus kekerasan terhadap PRT yang dinilai sering mandek di kepolisian. 

Menurutnya, lebih dari 75 persen kasus berhenti di tahap polisi karena korban atau keluarga didorong berdamai dan menerima uang dari pelaku.

“Sering ada polisi mendamaikan dengan alasan proses hukum lama,” kata Lita.

Lita menilai praktik itu membuat aparat terkesan lebih melindungi pelaku dibanding korban. 

Karena itu, Lita meminta polisi segera menahan terduga pelaku dan tidak bermain-main dalam penanganan kasus.

“Segera tahan pelaku, polisi jangan masuk angin,” tegas Lita.

Lita juga meminta publik dan media ikut mengawal kasus tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya