Berita

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Polisi Jangan Masuk Angin dalam Kasus PRT Terjun dari Lantai Empat

SENIN, 04 MEI 2026 | 00:16 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Peristiwa tragis terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat dua pembantu rumah tangga (PRT) nekat lompat dari lantai empat di sebuah indekos di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 April 2026.

Ironisnya, peristiwa itu terjadi hanya dua hari setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Korban berinisial R (26) mengalami luka berat, sementara D (15) meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai empat rumah pemberi kerja.


Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menilai, kasus ini menunjukkan ruang kerja PRT masih rawan kekerasan, mulai dari penyekapan hingga penyitaan alat komunikasi.

“Tidak mungkin orang nekat melompat dari lantai empat kalau tidak ada sesuatu yang membahayakan dirinya,” kata Lita, Minggu 3 Mei 2026. 

Ia juga menyoroti penanganan hukum kasus kekerasan terhadap PRT yang dinilai sering mandek di kepolisian. 

Menurutnya, lebih dari 75 persen kasus berhenti di tahap polisi karena korban atau keluarga didorong berdamai dan menerima uang dari pelaku.

“Sering ada polisi mendamaikan dengan alasan proses hukum lama,” kata Lita.

Lita menilai praktik itu membuat aparat terkesan lebih melindungi pelaku dibanding korban. 

Karena itu, Lita meminta polisi segera menahan terduga pelaku dan tidak bermain-main dalam penanganan kasus.

“Segera tahan pelaku, polisi jangan masuk angin,” tegas Lita.

Lita juga meminta publik dan media ikut mengawal kasus tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya