Berita

Gedung Pengadilan Negeri Depok( Foto: Website PN Depok)

Hukum

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

MINGGU, 03 MEI 2026 | 20:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan. KPK memastikan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai koridor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan merespons gugatan praperadilan yang diajukan Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 April 2026, terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.


“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh tersangka melalui praperadilan. Itu hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil proses penegakan hukum,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026.

Budi menegaskan, seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan, telah sesuai ketentuan hukum acara.

Ia juga mengingatkan, dalam perkara yang sama, majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak praperadilan yang diajukan eks Ketua PN Depok.

“Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum,” tegasnya.

Meski demikian, KPK melalui Biro Hukum menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut secara terbuka dan profesional.

“Kami percaya praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Kusuma.

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos yang dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok.

Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, pihak yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dalam prosesnya, diduga terjadi permintaan fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi. Setelah negosiasi, angka tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026, disusul penyerahan uang Rp850 juta melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mengantongi data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima gratifikasi lain berupa penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang 2025-2026.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya