Berita

Gedung Pengadilan Negeri Depok( Foto: Website PN Depok)

Hukum

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

MINGGU, 03 MEI 2026 | 20:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan. KPK memastikan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai koridor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan merespons gugatan praperadilan yang diajukan Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 April 2026, terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.


“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh tersangka melalui praperadilan. Itu hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil proses penegakan hukum,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026.

Budi menegaskan, seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan, telah sesuai ketentuan hukum acara.

Ia juga mengingatkan, dalam perkara yang sama, majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak praperadilan yang diajukan eks Ketua PN Depok.

“Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum,” tegasnya.

Meski demikian, KPK melalui Biro Hukum menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut secara terbuka dan profesional.

“Kami percaya praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Kusuma.

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos yang dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok.

Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, pihak yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dalam prosesnya, diduga terjadi permintaan fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi. Setelah negosiasi, angka tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026, disusul penyerahan uang Rp850 juta melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mengantongi data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima gratifikasi lain berupa penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang 2025-2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya