Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Ordal, pada Perspektif Rawls

MINGGU, 03 MEI 2026 | 19:54 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

KONEKSI! Seolah mantra wajib. Problemnya menjadi semakin dalam secara sistematik, ketika membentuk skema nepotisme yang hadir sebagai rahasia gelap pada lorong kekuasaan. Terjadi pergeseran dalam menormalisasi realitas sosial tersebut.

Lingkup situasi paradoksal: mengutuk korupsi, tetapi dalam senyap mencari celah relasi dan koneksi demi keuntungan pribadi atau keluarga. Refleksi dari habitus -kebiasaan terstruktur oleh kondisi sosial, dianggap strategi bertahan hidup yang wajar (Bourdieu, 1977). 

Perlu kaji ulang, pada kewajaran semu tersebut terdapat tragedi: kematian meritokrasi dan runtuhnya pilar kesetaraan bagi warga negara.


Tabir Ketidaktahuan

Uji yang dilakukan untuk melihat apakah sistem orang dalam -ordal bersifat adil, diperlukan pisau analisis melalui Veil of Ignorance -tabir ketidaktahuan (Rawls, 1971). Bayangkan situasi dimana fase kelahiran ke dunia, dimana kita tidak tahu akan lahir di keluarga siapa. 

Dalam kondisi tanpa kepastian, muncul pertanyaan: sistem hukum dan sosial seperti apa yang akan dianggap adil? Rasionalitas manusia di balik tabir tersebut, pasti akan menolak nepotisme. 

Mengapa? Karena tidak ada satu pun orang yang mau mengambil risiko lahir di keluarga tanpa koneksi, dalam sebuah sistem yang hanya memprioritaskan privilese koneksi. 

Pada kerangka logis, pasti akan dipilih sistem yang menjamin bahwa setiap individu, terlepas dari siapa orang tuanya, memiliki peluang yang sama untuk sukses berdasarkan bakat dan kerja kerasnya, hal inilah yang menjadi esensi dari -fair equality of opportunity ala Rawls.

Realitas Menyakitkan

Di tingkat implementasi, realitas lapangan menunjukkan arah berlawanan. Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 mengungkapkan fakta miris: kasus siswa atau mahasiswa titipan masih ditemukan pada 38,77% sekolah dan 64,02% perguruan tinggi (KPK, 2024).

Bahkan pada sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi mesin mobilitas sosial vertikal, justru berubah sebagai alat dominasi elit. Termasuk rekrutmen kerja di perusahaan negara, meski terdapat digitalisasi, persepsi publik mengenai titipan jabatan tetap tinggi, sebagai konsekuensi dari transparansi di tahap akhir seleksi (FHCI, 2023).

Puncaknya terlihat pada panggung politik, ketika politik dinasti menguat dan dianggap wajar. Sejatinya, praktik ini menghambat kemunculan pemimpin kompeten karena jalur kekuasaan telah dipesan jaringan keluarga tertentu (Mutawalli Mukhlis et al., 2024).

Sehingga, nepotisme bukan sekedar etika personal, melainkan dimaknai sebagai strategi bertahan hidup akibat ketidakpastian ekonomi (Scott, 1976). Ketika publik merasa sistem formal tidak bisa diandalkan, maka berpaling pada relasi pribadi sebagai upaya jaring pengaman. 

Tali-temali kejadian itu, mengakibatkan hukum seringkali tumpul. Pada akhirnya, regulasi tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN menjadi relatif semakin sulit menjerat pelaku nepotisme karena definisinya yang sempit dan pembuktian rumit (Mukartono, 2022).

Peran Negara

Kematian meritokrasi, adalah pertanda memburuknya kualitas layanan publik. Ketika posisi struktur diisi ordal titipan, akan cenderung melahirkan birokrasi malas, tidak inovatif, dan merasa sebagai penguasa daripada pelayan rakyat (Baidhowa, 2021). 

Dampak jangka panjangnya, adalah terjadi erosi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Peningkatan laporan maladministrasi, yang berakar pada praktik perlakuan khusus bagi kerabat pejabat (Najih, 2024). Tanpa kewenangan eksekutorial kuat, lembaga pengawas hanya menjadi pencatat keluhan, tanpa daya koreksi.

Sudah saatnya, berhenti memaklumi orang dalam. Harus terdapat prinsip kesetaraan formal, yang didukung dalam praktik, bukan kertas administratif melainkan jaminan keadilan substantif. Regulasi anti-nepotisme perlu dipertegas, audit meritokrasi diwajibkan, perlindungan terhadap akses publik yang inklusif harus ditegakkan.

Sebab, bila sukses hanya menjadi hak khusus dari pemilik privilese atas koneksi, maka masa depan telah menjadi pintu yang terkunci rapat dari dalam. Perlu definisi ulang bersama tentang kesetaraan, untuk mencapai impian tentang Indonesia yang adil dan bermartabat.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya