Berita

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

MINGGU, 03 MEI 2026 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran setoran dari pengusaha rokok kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait pengurusan pita cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri besaran uang yang diduga disetor oleh masing-masing pengusaha rokok.

“Ini juga masih kita dalami, karena memang informasi yang penyidik dapatkan, pengusaha rokok itu kan banyak sekali,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026.


Menurut Budi, para pelaku usaha rokok yang menjadi perhatian penyidik tersebar di sejumlah daerah, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun KPK belum memastikan apakah seluruhnya terlibat dalam praktik pemberian uang kepada oknum Bea Cukai.

“Apakah kemudian semuanya ini melakukan dugaan suap atau pemberian uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai, ini yang masih akan terus kami dalami,” jelasnya.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK membutuhkan keterangan langsung dari masing-masing pengusaha rokok yang diduga terkait.

“Sehingga kami juga membutuhkan keterangan dari masing-masing pengusaha rokok tersebut,” pungkas Budi.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK pada Kamis, 26 Februari 2026, menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Pada hari yang sama, yang bersangkutan langsung diamankan di kantor pusat DJBC dan ditahan di Rutan KPK sehari kemudian.

Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat dan mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap di bidang kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Selain itu, KPK turut menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai rupiah dan valuta asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, hingga satu unit jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan membuat barang impor Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal bisa masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya