Berita

Ilustrasi Ojol. (Foto: RMOL)

Bisnis

Modantara Soroti Risiko Besar di Balik Batas Potongan Ojol 8 Persen

MINGGU, 03 MEI 2026 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menetapkan batas potongan platform sebesar 8 persen bagi layanan transportasi online atau Ojek Online (Ojol)

Kebijakan yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut dinilai berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem mobilitas dan pengantaran digital jika diterapkan tanpa kajian mendalam.

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menegaskan pihaknya memahami niat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, kebijakan tersebut dinilai terlalu drastis.


“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra,” ujarnya, Minggu, 3 Mei 2026.

“Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya,” lanjutnya.

Modantara menilai persoalan kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya pada angka potongan platform. Industri ini melibatkan struktur biaya yang kompleks, mulai dari pengembangan teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, hingga investasi berkelanjutan.

Saat ini, sektor mobilitas dan pengantaran digital disebut telah melibatkan 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif, berkontribusi ratusan triliun rupiah terhadap ekonomi nasional, serta menopang jutaan pelaku UMKM.

Lebih jauh, pembatasan komisi 8 persen dinilai berpotensi memangkas ruang operasional platform secara signifikan, bahkan memaksa perubahan model bisnis secara mendadak.

“Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah: apakah batas 8% benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?” tegas Agung.

Modantara juga mengingatkan, kebijakan seragam berpotensi mematikan kompetisi, memicu kenaikan harga bagi konsumen, hingga mengganggu keberlangsungan layanan di wilayah dengan margin rendah.

Di tingkat global, rata-rata komisi platform berada di kisaran 15 hingga 30 persen. Karena itu, batas 8 persen dikhawatirkan justru menurunkan daya tarik investasi Indonesia di sektor ekonomi digital.

Meski demikian, Modantara menyatakan siap berdialog dengan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih seimbang.

Menurut mereka, kebijakan yang ideal harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, serta daya saing investasi nasional.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya