Berita

Ilustrasi Ojol. (Foto: RMOL)

Bisnis

Modantara Soroti Risiko Besar di Balik Batas Potongan Ojol 8 Persen

MINGGU, 03 MEI 2026 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menetapkan batas potongan platform sebesar 8 persen bagi layanan transportasi online atau Ojek Online (Ojol)

Kebijakan yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut dinilai berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem mobilitas dan pengantaran digital jika diterapkan tanpa kajian mendalam.

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menegaskan pihaknya memahami niat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, kebijakan tersebut dinilai terlalu drastis.


“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra,” ujarnya, Minggu, 3 Mei 2026.

“Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya,” lanjutnya.

Modantara menilai persoalan kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya pada angka potongan platform. Industri ini melibatkan struktur biaya yang kompleks, mulai dari pengembangan teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, hingga investasi berkelanjutan.

Saat ini, sektor mobilitas dan pengantaran digital disebut telah melibatkan 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif, berkontribusi ratusan triliun rupiah terhadap ekonomi nasional, serta menopang jutaan pelaku UMKM.

Lebih jauh, pembatasan komisi 8 persen dinilai berpotensi memangkas ruang operasional platform secara signifikan, bahkan memaksa perubahan model bisnis secara mendadak.

“Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah: apakah batas 8% benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?” tegas Agung.

Modantara juga mengingatkan, kebijakan seragam berpotensi mematikan kompetisi, memicu kenaikan harga bagi konsumen, hingga mengganggu keberlangsungan layanan di wilayah dengan margin rendah.

Di tingkat global, rata-rata komisi platform berada di kisaran 15 hingga 30 persen. Karena itu, batas 8 persen dikhawatirkan justru menurunkan daya tarik investasi Indonesia di sektor ekonomi digital.

Meski demikian, Modantara menyatakan siap berdialog dengan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih seimbang.

Menurut mereka, kebijakan yang ideal harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, serta daya saing investasi nasional.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya