Berita

Presiden Prabowo Subianto bersama pengemudi Ojol. (Foto: istimewa)

Politik

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

MINGGU, 03 MEI 2026 | 08:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Prabowo Subianto melakukan langkah nyata dalam melindungi para pekerja sektor transportasi daring lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, Presiden secara tegas memerintahkan agar potongan komisi oleh aplikator dibatasi maksimal sebesar 8 persen. 

Bagi Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Hadi, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat di tengah ketidakpastian global yang masih membayangi.


“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik untuk menghidupi keluarga,” ujar Abdul Hadi, Minggu, 3 Mei 2026.

Tidak hanya soal pendapatan, Abdul Hadi juga memuji kepemimpinan Presiden dalam memberikan kepastian jaminan sosial bagi para pengemudi online, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kesehatan. Hal ini dianggap sebagai standar baru dalam memanusiakan pekerja di sektor informal.

“Pekerjaan mereka di jalan raya sangat berisiko, dan adanya jaminan ini memberikan ketenangan bagi mereka saat mencari nafkah. Ini adalah langkah maju yang sangat baik bagi penguatan pondasi ekonomi kita,” tambah politisi PKS asal Lombok ini.

Namun, ia menekankan pentingnya meningkatkan status regulasi ini agar lebih mengikat secara hukum di masa depan.

“Kita butuh payung hukum yang lebih mengikat dan menyeluruh agar status serta hak-hak pengemudi online memiliki kepastian hukum jangka panjang yang lebih kokoh,” tegas Abdul Hadi.

Menurutnya, penguatan melalui undang-undang akan memastikan seluruh ekosistem transportasi daring terlindungi secara permanen, mulai dari standardisasi tarif hingga jaminan sosial yang tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral yang bersifat sementara.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar semangat baik dari Presiden ini tidak terhambat oleh lemahnya implementasi di lapangan. Abdul Hadi meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan aplikator agar mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.

“Harapan kami, Kementerian Perhubungan harus mengawal ini dengan serius. Aplikator wajib patuh pada Perpres ini. Kami akan terus memantau agar regulasi yang pro-rakyat dari Presiden ini benar-benar dirasakan manfaatnya di jalanan, bukan sekadar di atas kertas,” tutupnya.




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya