Berita

Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Bali, Rabu, 29 April 2026. (Foto: Humas Komdigi)

Nusantara

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

SABTU, 02 MEI 2026 | 23:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pesatnya transformasi digital membuat ruang siber menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Internet tidak lagi hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga ruang aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, hingga layanan publik. 

Namun, di balik manfaat tersebut, ruang digital juga menghadirkan tantangan serius berupa kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, konten negatif, kecanduan gim daring, judi online, hingga eksploitasi anak di ruang digital.

Merespons kompleksitas tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Bali, Rabu, 29 April 2026. 


Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola serta penegakan hukum di ruang digital.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, menegaskan bahwa ruang digital kini telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. 

“Aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga budaya semakin bergantung pada internet. Namun, ruang digital juga membawa risiko baru yang membutuhkan respons hukum secara cepat dan terkoordinasi,” kata Ismail dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.
 
Ia menyebut, berdasarkan survei, waktu layar atau screen time anak-anak telah mencapai lebih dari 8 jam per hari, baik melalui telepon genggam, tablet, maupun komputer. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat semakin bergantung pada ruang digital.

Namun, ketergantungan itu juga membawa konsekuensi serius. Ruang digital tidak hanya menjadi sarana produktivitas dan peningkatan daya saing nasional, tetapi juga dapat menjadi medium terjadinya berbagai tindak pidana baru.

“Berbagai macam tindak pidana yang dilakukan di ruang digital sekarang makin banyak, variasinya bermacam-macam, dan bisa memberikan efek yang cukup signifikan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” jelas Ismail.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta sejumlah perubahannya. 

Namun, UU ITE tidak dapat berjalan sendiri, terutama setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang membawa implikasi terhadap pengaturan pidana di ruang siber.

Karena itu, diperlukan koordinasi dan harmonisasi agar penegakan hukum di ruang digital tidak menimbulkan tumpang tindih norma, inkonsistensi pengaturan, maupun ketidakpastian hukum.

Forum tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, sebagai salah satu narasumber utama. 

Alexander mengungkapkan bahwa penegakan hukum digital saat ini berada dalam fase penting seiring transformasi kerangka hukum pidana Indonesia. 

Lanjutnya, terdapat empat instrumen hukum utama yang saling terkait, yakni KUHP, KUHAP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang ITE yang telah mengalami perubahan kedua. KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang berlaku serentak pada 1 Januari 2026 membentuk sistem hukum pidana nasional yang lebih terintegrasi, mulai dari pengaturan pidana materiil, prosedur penegakan hukum, hingga penyesuaian ketentuan dengan perkembangan hukum terkini.

“Dalam konteks ini terdapat beberapa irisan pengaturan yang perlu kita cermati bersama, khususnya antara Undang-Undang ITE dengan kerangka KUHP dan KUHAP baru, baik dari aspek materiil terkait norma pidananya maupun aspek formil terkait mekanisme penegakan hukumnya,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, salah satu aspek yang perlu dipahami bersama adalah mekanisme pemblokiran atau take down konten digital. Menurut Alexander, publik kerap memahami tugas Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital hanya sebatas melakukan pemblokiran, padahal langkah tersebut harus berada dalam koridor hukum yang jelas.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya