Berita

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais. (Foto: Istimewa)

Politik

Komdigi: Video Amien Rais soal Prabowo Hoaks!

Akan Tempuh Jalur Hukum
SABTU, 02 MEI 2026 | 05:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terkait video yang diunggah Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan video Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks dan mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian. 

"Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tinggi negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," kata Meutya dalam pernyataanya, dikutip Sabtu 2 Mei 2026.


Pemerintah menilai konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat.

Meutya menyatakan telah mengidentifikasi video yang beredar di media sosial. Isi video memuat serangan personal dan tidak memiliki dasar fakta.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya.

Pemerintah menegaskan ruang digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan yang sehat, bukan sarana penyebaran kebencian dan serangan terhadap martabat individu.

Komdigi bakal mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam UU ITE No 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

"Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif, dan aman," pungkas Meutya.

Sebelumnya, Amien Rais mengunggah video berdurasi sekitar 8 menit di kanal YouTube pribadinya pada Kamis 30 April 2026. 

Dalam video tersebut, Amien Rais menyinggung kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang dinilai melampaui batas profesional.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya