Berita

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais. (Foto: Istimewa)

Politik

Komdigi: Video Amien Rais soal Prabowo Hoaks!

Akan Tempuh Jalur Hukum
SABTU, 02 MEI 2026 | 05:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terkait video yang diunggah Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan video Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks dan mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian. 

"Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tinggi negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," kata Meutya dalam pernyataanya, dikutip Sabtu 2 Mei 2026.


Pemerintah menilai konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat.

Meutya menyatakan telah mengidentifikasi video yang beredar di media sosial. Isi video memuat serangan personal dan tidak memiliki dasar fakta.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya.

Pemerintah menegaskan ruang digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan yang sehat, bukan sarana penyebaran kebencian dan serangan terhadap martabat individu.

Komdigi bakal mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam UU ITE No 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

"Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif, dan aman," pungkas Meutya.

Sebelumnya, Amien Rais mengunggah video berdurasi sekitar 8 menit di kanal YouTube pribadinya pada Kamis 30 April 2026. 

Dalam video tersebut, Amien Rais menyinggung kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang dinilai melampaui batas profesional.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya