Berita

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat. (Foto: Sekretariat Presiden)

Publika

Jumhur dan Tantangan Ekonomi-Ekologi Indonesia

JUMAT, 01 MEI 2026 | 21:01 WIB

KETIKA seseorang yang pernah dipenjara karena membela hak petani dan buruh kini duduk di kursi Menteri Lingkungan Hidup, kita layak bertanya: apakah ini sebuah paradoks, atau justru sebuah kelogisan yang selama ini kita abaikan? 

Pada 27 April 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. 

Penunjukan ini bukan sekadar rotasi birokrasi. Ia adalah sinyal politik tentang bagaimana pemerintah memandang isu lingkungan: bukan hanya sebagai persoalan teknis-ekologis, melainkan sebagai masalah keadilan sosial yang menyentuh kehidupan jutaan orang.


Ketika Aktivisme Bertemu Ekologi

Dalam wacana ekonomi lingkungan dan ESG (Environmental, Social, Governance), ada prinsip yang sering dilupakan oleh kebijakan formal: bahwa kelestarian lingkungan tidak bisa dipisahkan dari kesejahteraan ekonomi komunitas yang hidup di dalamnya. Inilah yang disebut environmental justice keadilan ekologis. 

Jumhur adalah sosok yang sejak masa mahasiswanya di Institut Teknologi Bandung (ITB) telah memimpin demonstrasi menentang rezim militer, termasuk memprotes perampasan tanah petani miskin sebuah isu yang pada dasarnya adalah isu lingkungan dan hak atas sumber daya alam.

Rekam jejaknya bukan rekam jejak teknokrat lingkungan. Namun, justru di situlah nilai uniknya. Sebagai Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Jumhur dihadapkan pada agenda mendesak yang mencakup pengendalian pencemaran, pembangunan berkelanjutan, serta sinkronisasi kebijakan agar isu lingkungan sejalan dengan kepentingan industri nasional tanpa mengabaikan kelestarian ekologi. 

Agenda ini membutuhkan seseorang yang tidak hanya mengerti regulasi, tetapi juga memahami bagaimana kebijakan lingkungan dirasakan di akar rumput oleh petani, nelayan, dan buruh yang selama ini menjadi korban pertama dari kerusakan lingkungan. Data ternyata mendukung urgensi misi ini. 

Secara nasional, skor Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indonesia pada 2024 mencapai 73,53, angka yang terlihat membaik secara tren, namun menyimpan ironi besar: Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan IKLH terendah, hanya 56,39, diikuti Banten dengan 62,54, serta Jawa Barat dan DIY yang masing-masing berada di angka 66,09 dan 68,44.

Konsentrasi degradasi lingkungan di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi ini bukan kebetulan hal ini adalah akibat langsung dari model pembangunan yang selama ini mengutamakan pertumbuhan di atas keberlanjutan. 

Sementara itu, dalam pemeringkatan global Environmental Performance Index (EPI) 2024 yang disusun Yale University, Indonesia masuk dalam kategori negara dengan dampak lingkungan absolut tertinggi di dunia, berdampingan dengan Brasil, Amerika Serikat, dan Tiongkok negara-negara besar yang menanggung beban ekologi terbesar.

Modal Sosial sebagai Aset Kebijakan

Kritik yang paling sering muncul atas penunjukan Jumhur adalah absennya latar belakang teknis di bidang lingkungan. Ini adalah keberatan yang sah secara akademis, namun tidak cukup untuk membatalkan potensinya. 

Dalam studi tata kelola lingkungan (environmental governance), efektivitas kebijakan tidak semata ditentukan oleh keahlian teknis pejabatnya, melainkan oleh kemampuannya membangun koalisi, menegakkan kepatuhan, dan memobilisasi dukungan publik. 

Di sinilah Jumhur memiliki modal yang langka.
Penunjukan Jumhur dipandang sebagai upaya strategis Presiden Prabowo dalam merangkul figur kritis ke dalam koalisi pemerintahan guna mempercepat penuntasan isu-isu lingkungan mendesak, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika pembangunan infrastruktur hijau di Indonesia. 

Seorang menteri yang memiliki basis kepercayaan di kalangan buruh dan masyarakat sipil memiliki keunggulan komparatif dalam mengimplementasikan kebijakan lingkungan yang kerap berbenturan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Ia bisa menjadi jembatan antara tuntutan green economy global dan realitas sosial domestik. 

Jumhur sendiri menegaskan bahwa prioritas awalnya mencakup penanganan sampah dan kepatuhan terhadap kesepakatan lingkungan internasional secara bertahap. Pernyataan ini sederhana, tetapi menunjukkan kesadaran akan realitas lapangan.

Di atas kertas, Indonesia memiliki komitmen ambisius: target net-zero emisi pada 2060, penurunan deforestasi dalam Enhanced NDC, dan kepatuhan terhadap Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework yang menargetkan perlindungan 30 persen lahan dan lautan pada 2030. 

Namun, komitmen di atas kertas hanya bermakna jika ada aktor politik yang mampu menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang dipatuhi dan diterima masyarakat. Kehadiran Jumhur sebagai Menteri Lingkungan Hidup diharapkan membawa perspektif baru, terutama dalam mengintegrasikan isu lingkungan dengan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Harapan yang Harus Dibuktikan

Sejarah mencatat bahwa beberapa reformasi lingkungan paling berhasil di dunia lahir bukan dari laboratorium kebijakan, melainkan dari kepemimpinan yang berani memihak kepada ekonomi masyarakat yang paling rentan terhadap kerusakan ekosistem. 

Jumhur Hidayat memikul beban sejarah yang berat sekaligus modal sosial yang tak ternilai. Ia harus segera membangun tim teknis yang kuat, menegakkan PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) secara konsisten, dan mengakselerasi transisi menuju pelaporan ESG korporasi yang bermakna bukan sekadar formalitas.

Tantangannya nyata dan tidak kecil. Tapi kita juga harus jujur: selama ini, kebijakan lingkungan Indonesia sering gagal bukan karena kurang ahli, melainkan karena kurang berani. 

Semoga menteri baru ini membuktikan bahwa keberanian dan keberpihakan, bila didukung kapasitas yang terus dibangun, bisa menjadi kombinasi yang justru kita butuhkan.

Perdana Wahyu Santosa
Direktur Riset GREAT Institute

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya