Berita

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat. (Foto: Sekretariat Presiden)

Publika

Jumhur dan Tantangan Ekonomi-Ekologi Indonesia

JUMAT, 01 MEI 2026 | 21:01 WIB

KETIKA seseorang yang pernah dipenjara karena membela hak petani dan buruh kini duduk di kursi Menteri Lingkungan Hidup, kita layak bertanya: apakah ini sebuah paradoks, atau justru sebuah kelogisan yang selama ini kita abaikan? 

Pada 27 April 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. 

Penunjukan ini bukan sekadar rotasi birokrasi. Ia adalah sinyal politik tentang bagaimana pemerintah memandang isu lingkungan: bukan hanya sebagai persoalan teknis-ekologis, melainkan sebagai masalah keadilan sosial yang menyentuh kehidupan jutaan orang.


Ketika Aktivisme Bertemu Ekologi

Dalam wacana ekonomi lingkungan dan ESG (Environmental, Social, Governance), ada prinsip yang sering dilupakan oleh kebijakan formal: bahwa kelestarian lingkungan tidak bisa dipisahkan dari kesejahteraan ekonomi komunitas yang hidup di dalamnya. Inilah yang disebut environmental justice keadilan ekologis. 

Jumhur adalah sosok yang sejak masa mahasiswanya di Institut Teknologi Bandung (ITB) telah memimpin demonstrasi menentang rezim militer, termasuk memprotes perampasan tanah petani miskin sebuah isu yang pada dasarnya adalah isu lingkungan dan hak atas sumber daya alam.

Rekam jejaknya bukan rekam jejak teknokrat lingkungan. Namun, justru di situlah nilai uniknya. Sebagai Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Jumhur dihadapkan pada agenda mendesak yang mencakup pengendalian pencemaran, pembangunan berkelanjutan, serta sinkronisasi kebijakan agar isu lingkungan sejalan dengan kepentingan industri nasional tanpa mengabaikan kelestarian ekologi. 

Agenda ini membutuhkan seseorang yang tidak hanya mengerti regulasi, tetapi juga memahami bagaimana kebijakan lingkungan dirasakan di akar rumput oleh petani, nelayan, dan buruh yang selama ini menjadi korban pertama dari kerusakan lingkungan. Data ternyata mendukung urgensi misi ini. 

Secara nasional, skor Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indonesia pada 2024 mencapai 73,53, angka yang terlihat membaik secara tren, namun menyimpan ironi besar: Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan IKLH terendah, hanya 56,39, diikuti Banten dengan 62,54, serta Jawa Barat dan DIY yang masing-masing berada di angka 66,09 dan 68,44.

Konsentrasi degradasi lingkungan di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi ini bukan kebetulan hal ini adalah akibat langsung dari model pembangunan yang selama ini mengutamakan pertumbuhan di atas keberlanjutan. 

Sementara itu, dalam pemeringkatan global Environmental Performance Index (EPI) 2024 yang disusun Yale University, Indonesia masuk dalam kategori negara dengan dampak lingkungan absolut tertinggi di dunia, berdampingan dengan Brasil, Amerika Serikat, dan Tiongkok negara-negara besar yang menanggung beban ekologi terbesar.

Modal Sosial sebagai Aset Kebijakan

Kritik yang paling sering muncul atas penunjukan Jumhur adalah absennya latar belakang teknis di bidang lingkungan. Ini adalah keberatan yang sah secara akademis, namun tidak cukup untuk membatalkan potensinya. 

Dalam studi tata kelola lingkungan (environmental governance), efektivitas kebijakan tidak semata ditentukan oleh keahlian teknis pejabatnya, melainkan oleh kemampuannya membangun koalisi, menegakkan kepatuhan, dan memobilisasi dukungan publik. 

Di sinilah Jumhur memiliki modal yang langka.
Penunjukan Jumhur dipandang sebagai upaya strategis Presiden Prabowo dalam merangkul figur kritis ke dalam koalisi pemerintahan guna mempercepat penuntasan isu-isu lingkungan mendesak, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika pembangunan infrastruktur hijau di Indonesia. 

Seorang menteri yang memiliki basis kepercayaan di kalangan buruh dan masyarakat sipil memiliki keunggulan komparatif dalam mengimplementasikan kebijakan lingkungan yang kerap berbenturan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Ia bisa menjadi jembatan antara tuntutan green economy global dan realitas sosial domestik. 

Jumhur sendiri menegaskan bahwa prioritas awalnya mencakup penanganan sampah dan kepatuhan terhadap kesepakatan lingkungan internasional secara bertahap. Pernyataan ini sederhana, tetapi menunjukkan kesadaran akan realitas lapangan.

Di atas kertas, Indonesia memiliki komitmen ambisius: target net-zero emisi pada 2060, penurunan deforestasi dalam Enhanced NDC, dan kepatuhan terhadap Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework yang menargetkan perlindungan 30 persen lahan dan lautan pada 2030. 

Namun, komitmen di atas kertas hanya bermakna jika ada aktor politik yang mampu menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang dipatuhi dan diterima masyarakat. Kehadiran Jumhur sebagai Menteri Lingkungan Hidup diharapkan membawa perspektif baru, terutama dalam mengintegrasikan isu lingkungan dengan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Harapan yang Harus Dibuktikan

Sejarah mencatat bahwa beberapa reformasi lingkungan paling berhasil di dunia lahir bukan dari laboratorium kebijakan, melainkan dari kepemimpinan yang berani memihak kepada ekonomi masyarakat yang paling rentan terhadap kerusakan ekosistem. 

Jumhur Hidayat memikul beban sejarah yang berat sekaligus modal sosial yang tak ternilai. Ia harus segera membangun tim teknis yang kuat, menegakkan PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) secara konsisten, dan mengakselerasi transisi menuju pelaporan ESG korporasi yang bermakna bukan sekadar formalitas.

Tantangannya nyata dan tidak kecil. Tapi kita juga harus jujur: selama ini, kebijakan lingkungan Indonesia sering gagal bukan karena kurang ahli, melainkan karena kurang berani. 

Semoga menteri baru ini membuktikan bahwa keberanian dan keberpihakan, bila didukung kapasitas yang terus dibangun, bisa menjadi kombinasi yang justru kita butuhkan.

Perdana Wahyu Santosa
Direktur Riset GREAT Institute

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya