Berita

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat. (Foto: Sekretariat Presiden)

Publika

Jumhur dan Tantangan Ekonomi-Ekologi Indonesia

JUMAT, 01 MEI 2026 | 21:01 WIB

KETIKA seseorang yang pernah dipenjara karena membela hak petani dan buruh kini duduk di kursi Menteri Lingkungan Hidup, kita layak bertanya: apakah ini sebuah paradoks, atau justru sebuah kelogisan yang selama ini kita abaikan? 

Pada 27 April 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. 

Penunjukan ini bukan sekadar rotasi birokrasi. Ia adalah sinyal politik tentang bagaimana pemerintah memandang isu lingkungan: bukan hanya sebagai persoalan teknis-ekologis, melainkan sebagai masalah keadilan sosial yang menyentuh kehidupan jutaan orang.


Ketika Aktivisme Bertemu Ekologi

Dalam wacana ekonomi lingkungan dan ESG (Environmental, Social, Governance), ada prinsip yang sering dilupakan oleh kebijakan formal: bahwa kelestarian lingkungan tidak bisa dipisahkan dari kesejahteraan ekonomi komunitas yang hidup di dalamnya. Inilah yang disebut environmental justice keadilan ekologis. 

Jumhur adalah sosok yang sejak masa mahasiswanya di Institut Teknologi Bandung (ITB) telah memimpin demonstrasi menentang rezim militer, termasuk memprotes perampasan tanah petani miskin sebuah isu yang pada dasarnya adalah isu lingkungan dan hak atas sumber daya alam.

Rekam jejaknya bukan rekam jejak teknokrat lingkungan. Namun, justru di situlah nilai uniknya. Sebagai Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Jumhur dihadapkan pada agenda mendesak yang mencakup pengendalian pencemaran, pembangunan berkelanjutan, serta sinkronisasi kebijakan agar isu lingkungan sejalan dengan kepentingan industri nasional tanpa mengabaikan kelestarian ekologi. 

Agenda ini membutuhkan seseorang yang tidak hanya mengerti regulasi, tetapi juga memahami bagaimana kebijakan lingkungan dirasakan di akar rumput oleh petani, nelayan, dan buruh yang selama ini menjadi korban pertama dari kerusakan lingkungan. Data ternyata mendukung urgensi misi ini. 

Secara nasional, skor Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indonesia pada 2024 mencapai 73,53, angka yang terlihat membaik secara tren, namun menyimpan ironi besar: Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan IKLH terendah, hanya 56,39, diikuti Banten dengan 62,54, serta Jawa Barat dan DIY yang masing-masing berada di angka 66,09 dan 68,44.

Konsentrasi degradasi lingkungan di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi ini bukan kebetulan hal ini adalah akibat langsung dari model pembangunan yang selama ini mengutamakan pertumbuhan di atas keberlanjutan. 

Sementara itu, dalam pemeringkatan global Environmental Performance Index (EPI) 2024 yang disusun Yale University, Indonesia masuk dalam kategori negara dengan dampak lingkungan absolut tertinggi di dunia, berdampingan dengan Brasil, Amerika Serikat, dan Tiongkok negara-negara besar yang menanggung beban ekologi terbesar.

Modal Sosial sebagai Aset Kebijakan

Kritik yang paling sering muncul atas penunjukan Jumhur adalah absennya latar belakang teknis di bidang lingkungan. Ini adalah keberatan yang sah secara akademis, namun tidak cukup untuk membatalkan potensinya. 

Dalam studi tata kelola lingkungan (environmental governance), efektivitas kebijakan tidak semata ditentukan oleh keahlian teknis pejabatnya, melainkan oleh kemampuannya membangun koalisi, menegakkan kepatuhan, dan memobilisasi dukungan publik. 

Di sinilah Jumhur memiliki modal yang langka.
Penunjukan Jumhur dipandang sebagai upaya strategis Presiden Prabowo dalam merangkul figur kritis ke dalam koalisi pemerintahan guna mempercepat penuntasan isu-isu lingkungan mendesak, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika pembangunan infrastruktur hijau di Indonesia. 

Seorang menteri yang memiliki basis kepercayaan di kalangan buruh dan masyarakat sipil memiliki keunggulan komparatif dalam mengimplementasikan kebijakan lingkungan yang kerap berbenturan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Ia bisa menjadi jembatan antara tuntutan green economy global dan realitas sosial domestik. 

Jumhur sendiri menegaskan bahwa prioritas awalnya mencakup penanganan sampah dan kepatuhan terhadap kesepakatan lingkungan internasional secara bertahap. Pernyataan ini sederhana, tetapi menunjukkan kesadaran akan realitas lapangan.

Di atas kertas, Indonesia memiliki komitmen ambisius: target net-zero emisi pada 2060, penurunan deforestasi dalam Enhanced NDC, dan kepatuhan terhadap Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework yang menargetkan perlindungan 30 persen lahan dan lautan pada 2030. 

Namun, komitmen di atas kertas hanya bermakna jika ada aktor politik yang mampu menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang dipatuhi dan diterima masyarakat. Kehadiran Jumhur sebagai Menteri Lingkungan Hidup diharapkan membawa perspektif baru, terutama dalam mengintegrasikan isu lingkungan dengan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Harapan yang Harus Dibuktikan

Sejarah mencatat bahwa beberapa reformasi lingkungan paling berhasil di dunia lahir bukan dari laboratorium kebijakan, melainkan dari kepemimpinan yang berani memihak kepada ekonomi masyarakat yang paling rentan terhadap kerusakan ekosistem. 

Jumhur Hidayat memikul beban sejarah yang berat sekaligus modal sosial yang tak ternilai. Ia harus segera membangun tim teknis yang kuat, menegakkan PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) secara konsisten, dan mengakselerasi transisi menuju pelaporan ESG korporasi yang bermakna bukan sekadar formalitas.

Tantangannya nyata dan tidak kecil. Tapi kita juga harus jujur: selama ini, kebijakan lingkungan Indonesia sering gagal bukan karena kurang ahli, melainkan karena kurang berani. 

Semoga menteri baru ini membuktikan bahwa keberanian dan keberpihakan, bila didukung kapasitas yang terus dibangun, bisa menjadi kombinasi yang justru kita butuhkan.

Perdana Wahyu Santosa
Direktur Riset GREAT Institute

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya