Berita

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa 11 Juli 2023. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

JUMAT, 01 MEI 2026 | 20:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil ulang sejumlah pengusaha tembakau dan rokok, termasuk nama yang mencuat seperti H Khairul Umam alias Haji Her dan Muhammad Suryo dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, informasi terkait dugaan hubungan para pengusaha tersebut dalam praktik pengurusan cukai akan menjadi bahan pendalaman penyidik.

"Penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para saksi, baik yang sudah hadir ataupun belum hadir," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 1 Mei 2026.


Menurut Budi, pemeriksaan saksi sangat penting untuk mengonfirmasi temuan penyidik, termasuk hasil penggeledahan dan bukti lain yang telah dikantongi KPK.

KPK juga menegaskan perkara ini memiliki dua jalur utama, yakni pengurusan impor barang (bea) dan pengurusan cukai yang melibatkan pengusaha rokok. Kasus ini diduga melibatkan banyak pengusaha rokok, terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, keterlibatan masing-masing pihak masih terus didalami.

"Apakah kemudian semuanya ini melakukan dugaan suap atau pemberian uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai, ini yang masih kami dalami," terang Budi.

Selain itu, KPK juga menelusuri potensi penyimpanan aset hasil korupsi, termasuk melalui safe deposit box (SDB) di perbankan.

"Jika penyidik mendapatkan informasi terkait placement aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan penggeledahan," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.

Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Kemudian ada tiga pihak swasta yakni John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan membuat barang impor Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal bisa masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya