Berita

Proses evakuasi insiden Stasiun Bekasi Timur. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Presisi

Korlantas Ungkap Hasil Analisis Kecelakaan Kereta Bekasi

JUMAT, 01 MEI 2026 | 20:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kecelakaan taksi Green SM dengan KRL menjadi pemicu tabrakan antara KRL jurusan Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.

Hal ini berdasarkan hasil asistensi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri dan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara scientific, ditemukan adanya indikasi kuat kelalaian dari pengemudi taksi listrik yang memicu rentetan kecelakaan tragis tersebut.

“Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan kondisi sekitar, khususnya keberadaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal dalam keterangan resmi pada Jumat, 1 Mei 2026.


Ia menjelaskan, kecelakaan yang melibatkan taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan KRL KA 5181B ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian.  

Temuan ini mengacu pada Pasal 110 ayat (3) PP 72/2009 karena melibatkan kendaraan umum yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Dengan demikian, penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan penyidik Laka Lantas Satlantas Bekasi Kota.

Berdasarkan analisis tersebut, diketahui terdapat dua kejadian kecelakaan yang terjadi pada Senin malam malam antara pukul 21.00 hingga 22.00 WIB.

"TKP pertama melibatkan taksi listrik dengan KRL rute Cikarang-Bekasi Timur, sementara TKP kedua melibatkan tabrakan antara KRL antarkota dengan KA Argo Bromo Anggrek," kata Faizal.

Meski terjadi di jalur yang berbeda, keduanya sama-sama berada di area perlintasan sebidang tanpa pemisah ketinggian seperti flyover atau underpass.

Terkait kondisi di lapangan, Faizal tak menampik bahwa lokasi perlintasan tidak dilengkapi palang pintu maupun sinyal peringatan resmi, sebaliknya hanya alat sederhana seperti bambu hasil swadaya masyarakat. 

“Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan pengecualian. Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang,” tegas Faizal.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya