Berita

Ilustrasi

Politik

Ide Yusril soal Ambang Batas Dinilai Lindungi Suara Rakyat

JUMAT, 01 MEI 2026 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengamat politik Adi Prayitno menilai usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait ambang batas parlemen memiliki dimensi politik yang cukup kuat.

Menurut Adi, Yusril beralasan ambang batas parlemen sebaiknya mengacu pada jumlah komisi di DPR agar tidak ada suara rakyat yang terbuang. Bahkan, Yusril mengusulkan partai politik yang tidak mencapai minimal 13 kursi dapat berkongsi dengan partai lain untuk membentuk fraksi bersama.

“Saya kira secara substantif ide Yusril ini lebih condong dan memberi bobot positif kepada kelompok aktivis dan pegiat demokrasi yang sejak lama mendorong agar ambang batas parlemen dihilangkan, supaya tidak ada suara yang terbuang,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 1 Mei 2026.


Direktur Parameter Politik Indonesia itu menegaskan, tujuan utama gagasan tersebut adalah menyelamatkan suara rakyat agar tidak hilang hanya karena ambang batas parlemen 4 persen.

Di sisi lain, Adi melihat pernyataan Yusril juga bisa dibaca sebagai tandingan atas wacana yang berkembang di kalangan elite, khususnya di DPR, terkait rencana menaikkan ambang batas parlemen menjadi lebih tinggi.

“Kelompok yang mendorong kenaikan ambang batas beranggapan semakin banyak partai lolos ke parlemen akan membuat kepentingan politik makin beragam dan sulit dikompromikan, sehingga keputusan strategis berpotensi berlangsung alot,” jelasnya.

Lebih jauh, Adi juga menyinggung latar belakang Yusril yang dinilai memiliki kedekatan psikologis dengan Partai Bulan Bintang (PBB). Yusril diketahui merupakan tokoh senior yang lama berkiprah di partai tersebut.

“Wajar jika kemudian banyak pihak menilai pernyataan Yusril ini sebagai bentuk ‘pasang badan’ bagi partai politik, bahkan secara spesifik dianggap mewakili kepentingan politik tertentu, termasuk afiliasi dengan PBB,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya