Berita

Ilutrasi Aturan Baru Outsourcing (Sumber: Gemini Generated Image)

Hukum

Poin-poin Aturan Baru Outsourcing yang Mulai Berlaku

JUMAT, 01 MEI 2026 | 16:33 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL. Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026).

Permenaker ini juga diterbitkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati pada 1 Mei 2026. Lantas, apa saja batasan dan hak-hak pekerja outsourcing?

Bidang Pekerjaan yang Boleh Outsourcing


Dalam aturan terbaru ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang, yaitu: Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan Outsourcing

Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia. Perjanjian tersebut setidaknya harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari: Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Aturan baru outsourcing ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa sanksi administratif diberikan secara bertahap. Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi usaha.

Pengenaan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan sebagai pemegang perizinan usaha.

Beberapa ketentuan antara lain menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan. Perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya