Berita

Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Peran Ketua KONI Ponorogo dalam Kasus Suap Bupati

JUMAT, 01 MEI 2026 | 15:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Sugiri Heru Sangoko diduga berperan sebagai pemodal politik saat Sugiri Sancoko mencalonkan diri sebagai Bupati Ponorogo pada 2024.

Menurut Budi, dana tersebut diberikan untuk mendukung kontestasi politik. Setelah terpilih, Sugiri Sancoko diduga melakukan pengondisian proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo sebagai bentuk balas jasa.


Tak hanya itu, Sugiri Heru Sangoko juga disebut terlibat dalam pemberian fee proyek. Ia bahkan diketahui menjadi saksi dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. KPK menilai, sosok ini muncul dalam dua konstruksi perkara berbeda, yakni kasus di Ponorogo dan kasus DJKA, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Sebelumnya, Sugiri Heru Sangoko telah diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA pada 22 April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didalami terkait dugaan pemberian fee kepada Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Ia juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap di Ponorogo pada 12 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 di Ponorogo, yang menjaring 13 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.

Perkara ini berawal ketika pada awal 2025 Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa posisinya sebagai Direktur RSUD Harjono akan diganti. Ia kemudian berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang agar jabatannya tetap dipertahankan.

Dalam penyidikan, KPK menemukan tiga tahap penyerahan uang dari Yunus. Pada Februari 2025, ia menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan bupati. Selanjutnya, pada April hingga Agustus 2025, Yunus memberikan Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Penyerahan berikutnya terjadi pada November 2025, ketika Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat bupati. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.

Selain suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo. Pada 2024 terdapat proyek senilai Rp14 miliar, di mana rekanan diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Uang dari proyek tersebut kemudian mengalir ke pihak yang berkaitan dengan bupati. Tak hanya itu, Sugiri Sancoko juga diduga menerima gratifikasi lain senilai Rp225 juta sepanjang 2023–2025, serta tambahan Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya