Berita

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) usai audiensi Hari Butuh bersama Pimpinan DPR RI, Jumat, 1 Mei 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Buka Potensi Ubah Status Mitra Ojol dan Potongan Dipangkas Jadi 8 Persen

JUMAT, 01 MEI 2026 | 13:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Status pengemudi ojek online dan pekerja platform digital berpotensi mengalami perubahan besar. 

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) meminta pemerintah menghentikan skema kemitraan yang selama ini dinilai membuat pekerja platform rentan kehilangan perlindungan dasar.

GEBRAK menilai status “mitra” membuat aplikator bisa menentukan aturan secara sepihak, mulai dari pembagian pendapatan, jam kerja, hingga pemutusan hubungan kerja tanpa perlindungan yang jelas.


“Secara umum kami di serikat buruh bersepakat untuk bagaimana pemerintah itu menetapkan statusnya menjadi pekerja. Jadi supaya tidak mitra,” kata Ketua Umum KASBI, Sunarno di Kompleks Parlemen, Jumat, 1 Mei 2026. 

Jika status pekerja platform berubah menjadi pekerja formal, maka konsekuensinya akan sangat besar bagi industri ekonomi digital. Para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi berpotensi memperoleh hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS, kepastian jam kerja, hingga perlindungan hubungan industrial.

Di sisi lain, model bisnis aplikator juga akan berubah total karena hubungan kerja tidak lagi berbasis kemitraan fleksibel, melainkan hubungan kerja formal yang diatur undang-undang ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui pembahasan mengenai status pekerja dan mitra masih terus disimulasikan pemerintah.

“Itu itu masih disimulasikan,” ujar Dasco.

Ia juga mengungkapkan pemerintah kini sudah masuk ke perusahaan aplikator melalui kepemilikan saham. Menurutnya, langkah itu membuat pemerintah bisa mulai memengaruhi arah kebijakan platform digital secara bertahap.

“Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham,” katanya.

Selain soal status kerja, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan penurunan potongan aplikator terhadap pengemudi ojol. Jika sebelumnya platform mengambil potongan hingga 20 persen, ke depan angka itu disebut akan ditekan menjadi 8 persen.

“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10, sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen,” ujar Dasco.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya