Berita

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) usai audiensi Hari Butuh bersama Pimpinan DPR RI, Jumat, 1 Mei 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Buka Potensi Ubah Status Mitra Ojol dan Potongan Dipangkas Jadi 8 Persen

JUMAT, 01 MEI 2026 | 13:26 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Status pengemudi ojek online dan pekerja platform digital berpotensi mengalami perubahan besar. 

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) meminta pemerintah menghentikan skema kemitraan yang selama ini dinilai membuat pekerja platform rentan kehilangan perlindungan dasar.

GEBRAK menilai status “mitra” membuat aplikator bisa menentukan aturan secara sepihak, mulai dari pembagian pendapatan, jam kerja, hingga pemutusan hubungan kerja tanpa perlindungan yang jelas.


“Secara umum kami di serikat buruh bersepakat untuk bagaimana pemerintah itu menetapkan statusnya menjadi pekerja. Jadi supaya tidak mitra,” kata Ketua Umum KASBI, Sunarno di Kompleks Parlemen, Jumat, 1 Mei 2026. 

Jika status pekerja platform berubah menjadi pekerja formal, maka konsekuensinya akan sangat besar bagi industri ekonomi digital. Para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi berpotensi memperoleh hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS, kepastian jam kerja, hingga perlindungan hubungan industrial.

Di sisi lain, model bisnis aplikator juga akan berubah total karena hubungan kerja tidak lagi berbasis kemitraan fleksibel, melainkan hubungan kerja formal yang diatur undang-undang ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui pembahasan mengenai status pekerja dan mitra masih terus disimulasikan pemerintah.

“Itu itu masih disimulasikan,” ujar Dasco.

Ia juga mengungkapkan pemerintah kini sudah masuk ke perusahaan aplikator melalui kepemilikan saham. Menurutnya, langkah itu membuat pemerintah bisa mulai memengaruhi arah kebijakan platform digital secara bertahap.

“Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham,” katanya.

Selain soal status kerja, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan penurunan potongan aplikator terhadap pengemudi ojol. Jika sebelumnya platform mengambil potongan hingga 20 persen, ke depan angka itu disebut akan ditekan menjadi 8 persen.

“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10, sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen,” ujar Dasco.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya