Berita

Pengusaha skincare asal Sumedang, Heni Purnamasari (kanan) bersama suami dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 29 April 2026. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Bos Skincare Sumedang Tempuh Jalur Hukum Usai Diserang Buzzer

JUMAT, 01 MEI 2026 | 03:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengusaha skincare asal Sumedang, Heni Purnamasari alias Heni Sagara, menghadiri sidang sebagai saksi korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 29 April 2026. Sidang tersebut teregister pada nomor perkara 262/Pid.Sus/2026/PN.Bdg, dengan terdakwa Gusnafily HI Muhamad Nur.

Heni datang didampingi suaminya, Iwa Wahyudin. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban dalam kasus yang disebut melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hari ini sidang agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik yang tak hanya kepada pribadi tapi juga perusahaan dan produk-produk saya. Saya akan benar-benar berjuang mendapatkan keadilan ini,” ujar Heni kepada wartawan, Kamis, 30 April 2026.


Menurut dia, persoalan yang menjeratnya berawal dari maraknya isu negatif terkait bisnis skincare yang dikelolanya. Ia menyebut sejumlah narasi yang beredar di publik, seperti tudingan pabriknya ditutup hingga penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk.

Heni menilai, informasi tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologisnya serta keberlangsungan usaha. 

“Ini dilakukan secara terstruktur dan masif. Kerugian materi pasti ada,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sebagai apoteker yang menjalankan usaha di bidang farmasi, produk yang dipasarkan tidak pernah mendapatkan keluhan dari konsumen. 

“Alhamdulillah sampai sekarang kami masih bertahan,” ujarnya.

Sementara itu, Iwa Wahyudin menyatakan dirinya berada di garis depan dalam upaya hukum yang ditempuh. Ia mengaku telah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

“Saya pelapor dalam kasus-kasus yang sedang ditangani di Polda Jabar. Ini momen untuk membuktikan bahwa isu yang berkembang hanyalah fitnah. Harga diri istri, keluarga, dan perusahaan di atas segalanya,” kata Iwa. 

Ia menambahkan, serangan terhadap keluarganya telah berlangsung hampir dua tahun.

Kuasa hukum Heni dan Iwa, Yunus Adhi Prabowo, menegaskan kliennya merupakan apoteker sekaligus pemilik pabrik, apotek, dan lini produk skincare yang sah. Ia menyebut, hingga saat ini tidak ada putusan pidana yang menyatakan kliennya bersalah, termasuk terkait tudingan penggunaan merkuri.

Yunus juga mengingatkan konsekuensi hukum dalam UU ITE bagi pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. 

“Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE mengatur sanksi berat hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan sejumlah laporan ke Polda Jawa Barat, tidak hanya dalam perkara ini, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi fitnah, termasuk yang disebut sebagai buzzer.

“Kami akan terus mengawal hingga ditemukan pihak yang berada di balik penyebaran isu ini, baik pelaku maupun pihak yang menyuruh,” pungkas Yunus.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya