Berita

Pengusaha skincare asal Sumedang, Heni Purnamasari (kanan) bersama suami dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 29 April 2026. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Bos Skincare Sumedang Tempuh Jalur Hukum Usai Diserang Buzzer

JUMAT, 01 MEI 2026 | 03:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengusaha skincare asal Sumedang, Heni Purnamasari alias Heni Sagara, menghadiri sidang sebagai saksi korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 29 April 2026. Sidang tersebut teregister pada nomor perkara 262/Pid.Sus/2026/PN.Bdg, dengan terdakwa Gusnafily HI Muhamad Nur.

Heni datang didampingi suaminya, Iwa Wahyudin. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban dalam kasus yang disebut melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hari ini sidang agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik yang tak hanya kepada pribadi tapi juga perusahaan dan produk-produk saya. Saya akan benar-benar berjuang mendapatkan keadilan ini,” ujar Heni kepada wartawan, Kamis, 30 April 2026.


Menurut dia, persoalan yang menjeratnya berawal dari maraknya isu negatif terkait bisnis skincare yang dikelolanya. Ia menyebut sejumlah narasi yang beredar di publik, seperti tudingan pabriknya ditutup hingga penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk.

Heni menilai, informasi tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologisnya serta keberlangsungan usaha. 

“Ini dilakukan secara terstruktur dan masif. Kerugian materi pasti ada,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sebagai apoteker yang menjalankan usaha di bidang farmasi, produk yang dipasarkan tidak pernah mendapatkan keluhan dari konsumen. 

“Alhamdulillah sampai sekarang kami masih bertahan,” ujarnya.

Sementara itu, Iwa Wahyudin menyatakan dirinya berada di garis depan dalam upaya hukum yang ditempuh. Ia mengaku telah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

“Saya pelapor dalam kasus-kasus yang sedang ditangani di Polda Jabar. Ini momen untuk membuktikan bahwa isu yang berkembang hanyalah fitnah. Harga diri istri, keluarga, dan perusahaan di atas segalanya,” kata Iwa. 

Ia menambahkan, serangan terhadap keluarganya telah berlangsung hampir dua tahun.

Kuasa hukum Heni dan Iwa, Yunus Adhi Prabowo, menegaskan kliennya merupakan apoteker sekaligus pemilik pabrik, apotek, dan lini produk skincare yang sah. Ia menyebut, hingga saat ini tidak ada putusan pidana yang menyatakan kliennya bersalah, termasuk terkait tudingan penggunaan merkuri.

Yunus juga mengingatkan konsekuensi hukum dalam UU ITE bagi pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. 

“Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE mengatur sanksi berat hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan sejumlah laporan ke Polda Jawa Barat, tidak hanya dalam perkara ini, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi fitnah, termasuk yang disebut sebagai buzzer.

“Kami akan terus mengawal hingga ditemukan pihak yang berada di balik penyebaran isu ini, baik pelaku maupun pihak yang menyuruh,” pungkas Yunus.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya