Berita

Bank NTB Syariah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dugaan Penipuan Nasabah Bank NTB Syariah Dipolisikan

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
KAMIS, 30 APRIL 2026 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jajaran Direksi Bank NTB Syariah dilaporkan seorang nasabah, Rudi Purtomo ke Polres Dompu terkait dugaan penipuan dalam skema pembiayaan.

Rudi melaporkan bank BUMD tersebut setelah melihat adanya kejanggalan dalam perhitungan kewajiban pembiayaan yang dinilai merugikan. 

Tepatnya, dia telah menyetor kredit selama 30 bulan. Namun angka pinjamannya untuk pelunasan tetap.


Laporan itu teregister nomor: STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB tertanggal 27 Maret 2026.

"Saya melaporkan Bank NTB Syariah karena saya sebagai nasabah merasa dipermainkan oleh pihak Bank," ujar Rudi kepada wartawan Kamis 30 April 2026.

Rudi menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah mengajukan pembiayaan sebesar Rp340 juta dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), salah satu skema ala bank Syariah yang seharusnya mengedepankan prinsip kepemilikan bertahap dan bagi hasil.

Namun, setelah menjalani cicilan selama kurang lebih 30 bulan dengan jumlah total setoran sekitar Rp152 juta dan hendak melakukan pelunasan, Rudi terkejut saat melihat sisa kewajiban yang ditagihkan masih berada di kisaran Rp319 juta.

“Secara logika, pembayaran yang sudah berjalan lebih dari dua tahun seharusnya berdampak signifikan terhadap pengurangan pokok utang. Tapi dalam kasus ini, penurunannya sangat kecil,” ujar Rudi.

Merasa ada kejanggalan, Rudi kemudian meminta penjelasan rinci terkait komposisi pembayaran, termasuk porsi pokok dan margin. 

Ia juga meminta beberapa dokumen penting seperti salinan akad dan rekening koran. Namun, kata dia, pihak bank tidak memenuhi permintaan tersebut.

Dokumen yang diminta baru diberikan setelah Rudi melayangkan beberapa kali somasi. Hal ini, membuatnya semakin curiga bahwa terdapat persoalan dalam sistem pembiayaan yang dijalankan.

"Saya yakin banyak juga hal serupa yang terjadi terhadap nasabah yang lain. Saya ragukan Bank NTB Syariah ini," tutup Rudi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank NTB Syariah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan penipuan tersebut. 

Redaksi telah berusaha menghubungi tim humas bahkan direktur utama Bank NTB Syariah Nazarudin melalui seluler, namun belum mendapat respon.

*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya