Berita

Bank NTB Syariah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dugaan Penipuan Nasabah Bank NTB Syariah Dipolisikan

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
KAMIS, 30 APRIL 2026 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jajaran Direksi Bank NTB Syariah dilaporkan seorang nasabah, Rudi Purtomo ke Polres Dompu terkait dugaan penipuan dalam skema pembiayaan.

Rudi melaporkan bank BUMD tersebut setelah melihat adanya kejanggalan dalam perhitungan kewajiban pembiayaan yang dinilai merugikan. 

Tepatnya, dia telah menyetor kredit selama 30 bulan. Namun angka pinjamannya untuk pelunasan tetap.


Laporan itu teregister nomor: STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB tertanggal 27 Maret 2026.

"Saya melaporkan Bank NTB Syariah karena saya sebagai nasabah merasa dipermainkan oleh pihak Bank," ujar Rudi kepada wartawan Kamis 30 April 2026.

Rudi menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah mengajukan pembiayaan sebesar Rp340 juta dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), salah satu skema ala bank Syariah yang seharusnya mengedepankan prinsip kepemilikan bertahap dan bagi hasil.

Namun, setelah menjalani cicilan selama kurang lebih 30 bulan dengan jumlah total setoran sekitar Rp152 juta dan hendak melakukan pelunasan, Rudi terkejut saat melihat sisa kewajiban yang ditagihkan masih berada di kisaran Rp319 juta.

“Secara logika, pembayaran yang sudah berjalan lebih dari dua tahun seharusnya berdampak signifikan terhadap pengurangan pokok utang. Tapi dalam kasus ini, penurunannya sangat kecil,” ujar Rudi.

Merasa ada kejanggalan, Rudi kemudian meminta penjelasan rinci terkait komposisi pembayaran, termasuk porsi pokok dan margin. 

Ia juga meminta beberapa dokumen penting seperti salinan akad dan rekening koran. Namun, kata dia, pihak bank tidak memenuhi permintaan tersebut.

Dokumen yang diminta baru diberikan setelah Rudi melayangkan beberapa kali somasi. Hal ini, membuatnya semakin curiga bahwa terdapat persoalan dalam sistem pembiayaan yang dijalankan.

"Saya yakin banyak juga hal serupa yang terjadi terhadap nasabah yang lain. Saya ragukan Bank NTB Syariah ini," tutup Rudi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank NTB Syariah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan penipuan tersebut. 

Redaksi telah berusaha menghubungi tim humas bahkan direktur utama Bank NTB Syariah Nazarudin melalui seluler, namun belum mendapat respon.

*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya