Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Nusantara

Lapor SPT Badan Kembali Diperpanjang Sampai Akhir Mei 2026

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 16:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025. Tenggat yang semula berakhir pada 30 April 2026 kini diundur menjadi 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menerima arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekaligus merespons tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak badan.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” kata Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis 30 April 2026.


Menurut Bimo, kebijakan ini tidak lepas dari banyaknya permohonan yang masuk dari pelaku usaha, asosiasi, hingga perantara perpajakan (tax intermediaries). DJP mencatat sekitar 4.000 permohonan relaksasi diajukan oleh wajib pajak badan.

“Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat penuh dan juga permohonan dari asosiasi tax intermediaries,” kata Bimo.

Meski demikian, DJP masih mengkaji skema relaksasi lanjutan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29. Otoritas pajak saat ini tengah menyusun dasar hukum kebijakan tersebut sembari mempertimbangkan kondisi penerimaan negara hingga akhir April 2026.

“Itu juga sedang kami pertimbangkan untuk rilis setelah kami menghitung penerimaan yang memang sudah positif masuk sampai periode sebelum kami memutuskan,” tutup Bimo.

Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.

Sebelumnya, DJP juga telah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026 melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. 

Dengan kebijakan terbaru ini, wajib pajak badan kini memiliki tambahan waktu hingga 31 Mei 2026 untuk menyampaikan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi administratif.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya