Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Nusantara

Lapor SPT Badan Kembali Diperpanjang Sampai Akhir Mei 2026

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 16:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025. Tenggat yang semula berakhir pada 30 April 2026 kini diundur menjadi 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menerima arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekaligus merespons tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak badan.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” kata Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis 30 April 2026.


Menurut Bimo, kebijakan ini tidak lepas dari banyaknya permohonan yang masuk dari pelaku usaha, asosiasi, hingga perantara perpajakan (tax intermediaries). DJP mencatat sekitar 4.000 permohonan relaksasi diajukan oleh wajib pajak badan.

“Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat penuh dan juga permohonan dari asosiasi tax intermediaries,” kata Bimo.

Meski demikian, DJP masih mengkaji skema relaksasi lanjutan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29. Otoritas pajak saat ini tengah menyusun dasar hukum kebijakan tersebut sembari mempertimbangkan kondisi penerimaan negara hingga akhir April 2026.

“Itu juga sedang kami pertimbangkan untuk rilis setelah kami menghitung penerimaan yang memang sudah positif masuk sampai periode sebelum kami memutuskan,” tutup Bimo.

Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.

Sebelumnya, DJP juga telah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026 melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. 

Dengan kebijakan terbaru ini, wajib pajak badan kini memiliki tambahan waktu hingga 31 Mei 2026 untuk menyampaikan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi administratif.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya