Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 00:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak hampir 1.000 entitas keuangan ilegal sepanjang awal 2026. 

Langkah ini dilakukan untuk menekan maraknya penipuan transaksi dan melindungi masyarakat dari kerugian.

"Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," tulis keterangan dari Satgas PASTI, Rabu, 29 April 2026.


Selain pemblokiran, Satgas juga memetakan berbagai modus yang kini paling sering menjebak masyarakat. Salah satunya adalah penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit, yang menjanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana, namun berujung permintaan setoran dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Modus lain yang marak adalah peniruan identitas entitas berizin atau impersonation. Pelaku memanfaatkan nama dan logo lembaga keuangan resmi untuk membangun kepercayaan, padahal penawaran tersebut tidak berasal dari pihak yang sah.

Satgas juga menemukan praktik penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis maupun pengawasan. 

Selain itu, skema money game masih terus bermunculan dengan pola member get member sebagai sumber keuntungan.

Di sisi lain, penawaran investasi dan perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi perhatian karena dilakukan oleh pihak yang tidak berizin, namun kerap dibungkus dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

"Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya," tulis Satgas PASTI.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya