Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 00:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak hampir 1.000 entitas keuangan ilegal sepanjang awal 2026. 

Langkah ini dilakukan untuk menekan maraknya penipuan transaksi dan melindungi masyarakat dari kerugian.

"Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," tulis keterangan dari Satgas PASTI, Rabu, 29 April 2026.


Selain pemblokiran, Satgas juga memetakan berbagai modus yang kini paling sering menjebak masyarakat. Salah satunya adalah penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit, yang menjanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana, namun berujung permintaan setoran dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Modus lain yang marak adalah peniruan identitas entitas berizin atau impersonation. Pelaku memanfaatkan nama dan logo lembaga keuangan resmi untuk membangun kepercayaan, padahal penawaran tersebut tidak berasal dari pihak yang sah.

Satgas juga menemukan praktik penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis maupun pengawasan. 

Selain itu, skema money game masih terus bermunculan dengan pola member get member sebagai sumber keuntungan.

Di sisi lain, penawaran investasi dan perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi perhatian karena dilakukan oleh pihak yang tidak berizin, namun kerap dibungkus dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

"Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya," tulis Satgas PASTI.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya