Berita

(Foto: Dok. BPKH)

Politik

Kelola Dana Rp180 Triliun, BPKH Catat Nilai Manfaat Rp12 Triliun di 2025

RABU, 29 APRIL 2026 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kondisi terkini dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tercatat sekitar Rp180 Triliun.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pengawas BPKH RI, M. Dawud Arif Khan dalam kegiatan Diseminasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Haji yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI Bersama DPR RI yang dihadiri jamaah haji asal Medan, Sumatera Utara.

Dawud menjelaskan bahwa dana tersebut ditempatkan pada instrumen syariah dan sebagian untuk kebutuhan likuiditas. 


"BPKH juga mencatat nilai manfaat yang terus meningkat, dari Rp11,5 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp12 triliun pada 2025," kata Dawud dalam keterangan tertulis, Rabu 29 April 2026.

Kata Dawud, nilai manfaat tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk distribusi kepada jemaah tunggu, kemaslahatan umat, operasional, serta subsidi biaya haji.

Menurutnya, biaya riil haji berkisar antara Rp79 juta hingga Rp89 juta per jemaah. Namun berkat subsidi dari nilai manfaat, jemaah hanya membayar sekitar Rp46 juta hingga Rp55 juta.

“Kalau tidak ada BPKH, jemaah harus menanggung seluruh biaya hingga Rp89 juta,” ujarnya. 

Ia mencontohkan embarkasi Medan sebagai salah satu yang paling efisien, dengan biaya sekitar Rp79 juta namun dibayar jemaah sekitar Rp46 juta.

Dalam aspek pengawasan, Dawud menegaskan bahwa pengelolaan dana haji diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. 

Ia juga mendorong masyarakat untuk mengakses laporan keuangan BPKH secara terbuka melalui kanal resmi sebagai bentuk transparansi.

Meski subsidi memberikan manfaat besar bagi jemaah, Dawud mengingatkan perlunya penyesuaian kebijakan ke depan agar tetap sesuai prinsip syariah dan menjaga keadilan antarjemaah. 

Ia juga menyoroti panjangnya masa tunggu haji yang kini mencapai sekitar 26 tahun dan mendorong masyarakat untuk mendaftar sejak dini.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya