Berita

(Foto: Dok. BPKH)

Politik

Kelola Dana Rp180 Triliun, BPKH Catat Nilai Manfaat Rp12 Triliun di 2025

RABU, 29 APRIL 2026 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kondisi terkini dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tercatat sekitar Rp180 Triliun.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pengawas BPKH RI, M. Dawud Arif Khan dalam kegiatan Diseminasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Haji yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI Bersama DPR RI yang dihadiri jamaah haji asal Medan, Sumatera Utara.

Dawud menjelaskan bahwa dana tersebut ditempatkan pada instrumen syariah dan sebagian untuk kebutuhan likuiditas. 


"BPKH juga mencatat nilai manfaat yang terus meningkat, dari Rp11,5 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp12 triliun pada 2025," kata Dawud dalam keterangan tertulis, Rabu 29 April 2026.

Kata Dawud, nilai manfaat tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk distribusi kepada jemaah tunggu, kemaslahatan umat, operasional, serta subsidi biaya haji.

Menurutnya, biaya riil haji berkisar antara Rp79 juta hingga Rp89 juta per jemaah. Namun berkat subsidi dari nilai manfaat, jemaah hanya membayar sekitar Rp46 juta hingga Rp55 juta.

“Kalau tidak ada BPKH, jemaah harus menanggung seluruh biaya hingga Rp89 juta,” ujarnya. 

Ia mencontohkan embarkasi Medan sebagai salah satu yang paling efisien, dengan biaya sekitar Rp79 juta namun dibayar jemaah sekitar Rp46 juta.

Dalam aspek pengawasan, Dawud menegaskan bahwa pengelolaan dana haji diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. 

Ia juga mendorong masyarakat untuk mengakses laporan keuangan BPKH secara terbuka melalui kanal resmi sebagai bentuk transparansi.

Meski subsidi memberikan manfaat besar bagi jemaah, Dawud mengingatkan perlunya penyesuaian kebijakan ke depan agar tetap sesuai prinsip syariah dan menjaga keadilan antarjemaah. 

Ia juga menyoroti panjangnya masa tunggu haji yang kini mencapai sekitar 26 tahun dan mendorong masyarakat untuk mendaftar sejak dini.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya