Berita

(Foto: Dok. BPKH)

Politik

Kelola Dana Rp180 Triliun, BPKH Catat Nilai Manfaat Rp12 Triliun di 2025

RABU, 29 APRIL 2026 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kondisi terkini dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tercatat sekitar Rp180 Triliun.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pengawas BPKH RI, M. Dawud Arif Khan dalam kegiatan Diseminasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Haji yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI Bersama DPR RI yang dihadiri jamaah haji asal Medan, Sumatera Utara.

Dawud menjelaskan bahwa dana tersebut ditempatkan pada instrumen syariah dan sebagian untuk kebutuhan likuiditas. 


"BPKH juga mencatat nilai manfaat yang terus meningkat, dari Rp11,5 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp12 triliun pada 2025," kata Dawud dalam keterangan tertulis, Rabu 29 April 2026.

Kata Dawud, nilai manfaat tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk distribusi kepada jemaah tunggu, kemaslahatan umat, operasional, serta subsidi biaya haji.

Menurutnya, biaya riil haji berkisar antara Rp79 juta hingga Rp89 juta per jemaah. Namun berkat subsidi dari nilai manfaat, jemaah hanya membayar sekitar Rp46 juta hingga Rp55 juta.

“Kalau tidak ada BPKH, jemaah harus menanggung seluruh biaya hingga Rp89 juta,” ujarnya. 

Ia mencontohkan embarkasi Medan sebagai salah satu yang paling efisien, dengan biaya sekitar Rp79 juta namun dibayar jemaah sekitar Rp46 juta.

Dalam aspek pengawasan, Dawud menegaskan bahwa pengelolaan dana haji diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. 

Ia juga mendorong masyarakat untuk mengakses laporan keuangan BPKH secara terbuka melalui kanal resmi sebagai bentuk transparansi.

Meski subsidi memberikan manfaat besar bagi jemaah, Dawud mengingatkan perlunya penyesuaian kebijakan ke depan agar tetap sesuai prinsip syariah dan menjaga keadilan antarjemaah. 

Ia juga menyoroti panjangnya masa tunggu haji yang kini mencapai sekitar 26 tahun dan mendorong masyarakat untuk mendaftar sejak dini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya